MALAYSIA

India Ancam Batasi Impor Minyak Sawit, Ini Respons Pengusaha Malaysia

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 11:57 WIB
India Ancam Batasi Impor Minyak Sawit, Ini Respons Pengusaha Malaysia

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Malaysian Palm Oil Association (MPOA) menilai bisnis antara Malaysia dengan India akan berjalan seperti biasa meskipun India tengah mempertimbangkan pembatasan impor beberapa produk Malaysia, seperti minyak kelapa sawit.

Kepala Eksekutif MPOA Nageeb Wahab mengatakan jika India menjalankan keputusan untuk membatasi impor, akan ada dampak yang juga dialami India. Pasalnya. India harus mencari minyak sawit untuk dari Indonesia dengan harga berapapun yang ditetapkan.

“Sekarang, tentu saja, mereka menjual minyak sawit dengan harga lebih murah. Namun, ketika mereka menjadi satu-satunya [penjual ke India], mereka dapat menaikkan harga. Hal ini adalah implikasi yang harus mereka perhatikan dengan serius,” ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nageeb berpendapat ini semua akan kembali normal dan Malaysia dapat terus memiliki perdagangan yang baik dengan India. Diketahui, ekspor Malaysia ke india mencapai US$10,8 miliar pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2019. Sementara, impor tercatat senilai US$6,4 miliar.

India telah menjadi pembeli minyak kelapa sawit terbesar Malaysia sejak 2014, menggantikan China. Pembelian tersebut tercatat mengambil 28% dari total ekspor minyak sawit selama sembilan bulan pertama pada 2019.

Selain itu, adanya bea masuk preferensial atas minyak kelapa sawit olahan Malaysia untuk sembilan bulan pertama telah menaikkan pangsa pasar India secara signifikan dari yang sebelumnya 28,7% menjadi 57,8%.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Menteri Industri Primer Teresa Kok mengungkapkan Malaysia sedang menjajaki sumber gula mentah dari India pada 2020 untuk meningkatkan perdagangan bilateral dengan India. Selain itu, Malaysia juga ingin mengimpor lebih banyak daging kerbau dari India.

Ditanya tentang proposal Kementerian Makanan India yang ingin meningkatkan integrated goods and services tax (IGST) pada impor minyak kelapa sawit olahan menjadi 12% mulai Januari 2020, Nageeb mengatakan itu bisa terjadi karena pemerintah berada di bawah tekanan dari pengilangan lokal.

“IGST dimungkinkan [untuk diterapkan]. Sekarang, orang lebih suka membeli minyak olahan sehingga kilang mereka tidak memiliki bisnis yang cukup dan ini akan mempengaruhi pasar kami. Pada akhirnya, harga minyak sawit ditentukan oleh penawaran dan permintaan,” paparnya.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, Nageeb mencatat bahwa ada beberapa tanda positif harga minyak sawit bergerak naik karena tingkat stok yang lebih rendah di dua produsen terbesar dunia yaitu Indonesia dan Malaysia.

“Jadi melihat skenario saat ini, saya percaya harga harus stabil di RM2.300 ke RM2.500 per ton pada 2020, yang masuk akal bagi petani kecil,” katanya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan