Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (28/3/2023).
JAKARTA, DDTCNews – Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto berpandangan independensi hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa tetap terjaga meskipun pembinaannya berada di 2 atap.
Adapun yang dimaksud 2 atap adalah pembinaan di bawah Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Triyono mengatakan independensi terbukti dengan banyaknya putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding baik seluruhnya maupun sebagian.
“Kedudukan Pengadilan Pajak yang masih berada dalam 2 atap tidak memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak,” ujar Triyono dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (28/3/2023).
Triyono mengatakan jika melihat putusan di Pengadilan Pajak, hampir 41% mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan 19% mengabulkan Sebagian. Adapun persentase putusan hakim di Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding dari wajib pajak mencapai 29%.
Walau hakim Pengadilan Pajak dirasa sudah independen, Triyono mengatakan sistem peradilan perpajakan di Indonesia masih perlu direformasi dan diperbaiki guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi saat ini.
Reformasi dan perbaikan yang dimaksud seperti peningkatan kualitas hakim, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.
Menurut Triyono, sejauh ini, pembenahan di lingkungan Pengadilan Pajak telah dilakukan baik dalam bentuk perbaikan kebijakan rekrutmen hakim, modernisasi Pengadilan Pajak, dan evaluasi kinerja hakim.
Dalam melaksanakan rekrutmen hakim, Triyono mengatakan Pengadilan Pajak turut melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Modernisasi Pengadilan Pajak dilakukan lewat pengembangan e-tax court.
"Kita sudah berhubungan dengan Mahkamah Agung dan telah memberikan payung ke Pengadilan Pajak untuk melakukan elektronifikasi sistem di Pengadilan Pajak. Sudah diberi payung dalam bentuk Perma 7/2022," ujar Triyono.
Rencananya, e-tax court mulai diimplementasikan pada 1 Mei 2023. "Pengajuan banding dan gugatan sudah bisa melalui elektronik," ujar Triyono.
Adapun terkait kinerja hakim Pengadilan Pajak, sambungnya, sudah mulai ada evaluasi sejak tahun lalu dengan penerapan indikator kinerja utama (IKU). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.