SELEKSI HAKIM AGUNG

Independensi Hakim Pengadilan Pajak, Begini Kata CHA Triyono Martanto

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 17:56 WIB
Independensi Hakim Pengadilan Pajak, Begini Kata CHA Triyono Martanto

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (28/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto berpandangan independensi hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa tetap terjaga meskipun pembinaannya berada di 2 atap.

Adapun yang dimaksud 2 atap adalah pembinaan di bawah Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Triyono mengatakan independensi terbukti dengan banyaknya putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding baik seluruhnya maupun sebagian.

“Kedudukan Pengadilan Pajak yang masih berada dalam 2 atap tidak memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak,” ujar Triyono dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Triyono mengatakan jika melihat putusan di Pengadilan Pajak, hampir 41% mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan 19% mengabulkan Sebagian. Adapun persentase putusan hakim di Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding dari wajib pajak mencapai 29%.

Walau hakim Pengadilan Pajak dirasa sudah independen, Triyono mengatakan sistem peradilan perpajakan di Indonesia masih perlu direformasi dan diperbaiki guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi saat ini.

Reformasi dan perbaikan yang dimaksud seperti peningkatan kualitas hakim, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Menurut Triyono, sejauh ini, pembenahan di lingkungan Pengadilan Pajak telah dilakukan baik dalam bentuk perbaikan kebijakan rekrutmen hakim, modernisasi Pengadilan Pajak, dan evaluasi kinerja hakim.

Dalam melaksanakan rekrutmen hakim, Triyono mengatakan Pengadilan Pajak turut melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Modernisasi Pengadilan Pajak dilakukan lewat pengembangan e-tax court.

"Kita sudah berhubungan dengan Mahkamah Agung dan telah memberikan payung ke Pengadilan Pajak untuk melakukan elektronifikasi sistem di Pengadilan Pajak. Sudah diberi payung dalam bentuk Perma 7/2022," ujar Triyono.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Rencananya, e-tax court mulai diimplementasikan pada 1 Mei 2023. "Pengajuan banding dan gugatan sudah bisa melalui elektronik," ujar Triyono.

Adapun terkait kinerja hakim Pengadilan Pajak, sambungnya, sudah mulai ada evaluasi sejak tahun lalu dengan penerapan indikator kinerja utama (IKU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP