SELEKSI HAKIM AGUNG

Independensi Hakim Pengadilan Pajak, Begini Kata CHA Triyono Martanto

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 17:56 WIB
Independensi Hakim Pengadilan Pajak, Begini Kata CHA Triyono Martanto

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (28/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto berpandangan independensi hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa tetap terjaga meskipun pembinaannya berada di 2 atap.

Adapun yang dimaksud 2 atap adalah pembinaan di bawah Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Triyono mengatakan independensi terbukti dengan banyaknya putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding baik seluruhnya maupun sebagian.

“Kedudukan Pengadilan Pajak yang masih berada dalam 2 atap tidak memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak,” ujar Triyono dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Triyono mengatakan jika melihat putusan di Pengadilan Pajak, hampir 41% mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan 19% mengabulkan Sebagian. Adapun persentase putusan hakim di Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding dari wajib pajak mencapai 29%.

Walau hakim Pengadilan Pajak dirasa sudah independen, Triyono mengatakan sistem peradilan perpajakan di Indonesia masih perlu direformasi dan diperbaiki guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi saat ini.

Reformasi dan perbaikan yang dimaksud seperti peningkatan kualitas hakim, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Menurut Triyono, sejauh ini, pembenahan di lingkungan Pengadilan Pajak telah dilakukan baik dalam bentuk perbaikan kebijakan rekrutmen hakim, modernisasi Pengadilan Pajak, dan evaluasi kinerja hakim.

Dalam melaksanakan rekrutmen hakim, Triyono mengatakan Pengadilan Pajak turut melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Modernisasi Pengadilan Pajak dilakukan lewat pengembangan e-tax court.

"Kita sudah berhubungan dengan Mahkamah Agung dan telah memberikan payung ke Pengadilan Pajak untuk melakukan elektronifikasi sistem di Pengadilan Pajak. Sudah diberi payung dalam bentuk Perma 7/2022," ujar Triyono.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Rencananya, e-tax court mulai diimplementasikan pada 1 Mei 2023. "Pengajuan banding dan gugatan sudah bisa melalui elektronik," ujar Triyono.

Adapun terkait kinerja hakim Pengadilan Pajak, sambungnya, sudah mulai ada evaluasi sejak tahun lalu dengan penerapan indikator kinerja utama (IKU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing