MALAYSIA

Indeks Saham Malaysia Jeblok Menyusul Penetapan Windfall Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 16:13 WIB
Indeks Saham Malaysia Jeblok Menyusul Penetapan Windfall Tax

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Indeks komposit Kuala Lumpur (KLCI) anjlok menyusul keputusan pemerintah Malaysia menerapkan pajak atas keuntungan tidak terduga (windfall tax).

Jenis pajak baru ini akan dikenakan kepada perusahaan yang meraup untung selama pandemi Covid-19. Rencananya, windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.

Indeks acuan FTSE Bursa Malaysia KLCI turun hingga 2,2%. Angka ini menjadikan bursa Malaysia mencatatkan penurunan kinerja terburuk di antara pasar saham Asia Pasifik awal pekan ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Pajak windfall menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mencukupi belanja yang meningkat selama pandemi. Walau begitu, tak bisa kita pungkiri efeknya terhadap para perusahaan," ungkap Wellian Wiranto, ekonom dari OCBC Bank Singapura, dikutip cnbc.com, Selasa (2/11/2021).

Selain penerapan windfall tax, pemerintah Malaysia juga berencana untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, dari yang semula 24% menjadi 33% di 2022. Target dari penambahan jenis pajak dan perubahan tarif ini tentu saja para perusahaan serta investor.

Pemerintah mau tak mau harus mengambil tindakan ekstrem untuk memenuhi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tahun mendatang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Diperkirakan anggaran belanja tahun 2022 akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Alokasi anggaran belanja pemerintah Malaysia pada 2022 mencapai RM332 miliar atau setara US$80 miliar.

Malaysia juga berencana untuk mulai membuka kembali negara mereka bagi para wisatawan. Ekonom dari Moody’s Analystics, Denise Cheok, mengatakan bahwa rencana tersebut akan dilaksanakan di awal 2022.

Dana moneter internasional (IMF) memprediksikan perekonomian Asia Tenggara diprediksikan akan tumbuh hingga 3,5% pada tahun ini dan 6% pada tahun depan. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?