SURVEI BANK INDONESIA

Indeks Penjualan Riil Masih Terkontraksi, BI: Ada Sinyal Perbaikan

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 15:40 WIB
Indeks Penjualan Riil Masih Terkontraksi, BI: Ada Sinyal Perbaikan

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Survei penjualan eceran yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) menunjukkan geliat penjualan eceran hingga Juli 2020 masih terkontraksi meski terdapat sinyal perbaikan.

Indeks penjualan riil (IPR) pada Juli 2020 mengalami kontraksi hingga -12,3% (yoy), lebih baik dibandingkan dengan Juni 2020 yang -17,7% (yoy). Meski masih terkontraksi, tren IPR dari Juni hingga Juli 2020 tumbuh 0,3%.

"Perbaikan penjualan diperkirakan terjadi pada hampir seluruh kelompok komoditas yang disurvei. Penjualan pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kontraksi paling rendah," tulis BI dalam laporannya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut BI, tren tersebut sejalan dengan mulai membaiknya daya beli masyarakat serta berjalannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang memungkinkan masyarakat untuk kembali berbelanja.

Seiring dengan tren tersebut, BI memprediksi IPR pada Agustus 2020 akan membaik dengan kontraksi sebesar -10,1% (yoy) dengan pertumbuhan IPR sebesar 0,3% dari IPR pada Juli 2020.

Penjualan kelompok makanan, minuman, dan tembakau diperkirakan tumbuh positif pada Agustus 2020, sedangkan penjualan kelompok barang lainnya masih akan terkontraksi meski akan lebih rendah ketimbang Juli 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penjualan pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau diperkirakan tumbuh 1% (yoy). Dengan demikian, sektor tersebut dapat diperkirakan menjadi sektor yang pulih paling awal di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, penjualan barang kelompok sandang diperkirakan akan terkontraksi sangat dalam pada Agustus 2020. BI memperkirakan kontraksi penjualan pada kelompok sandang mencapai -63,8% (yoy).

Meski tren IPR membaik dari bulan ke bulan, perbaikan tersebut masih belum tercermin pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penerimaan PPN dan PPnBM hingga Juli 2020 tercatat masih terkontraksi -11,97% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp219,49 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 07:24 WIB

#MariBicara dengan hasil survey tersebut maka diketahui penjualan sandang mengalami tekanan paling dalam, hal itu terutama dengan pilihan masyarakat melakukan pembelian sandang melalui toko online, dibanding konvensional. Oleh karena itu, Pemerintah harus mendorong toko konvensional beralih memanfaatkan media elektronik dalam menjual produknya, dan menyasar wajib pajak dari transaksi digital itu.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?