PENGAMPUNAN PAJAK

Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 15:08 WIB
Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economic and Finance (Indef) melakukan uji statistik pengaruh repatriasi terhadap tujuan UU Pengampunan Pajak pada pasal 2 ayat 2 huruf a.

Ekonom Indef Mohammad Reza Hafiz A. mengatakan secara statistik, repatriasi tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak.

"Likuiditas nilai tukar suku bunga dan investasi tidak terlihat signifikan, namun tumbuh positif," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berdasarkan variabel data yang dihimpun oleh Indef, likuiditas berdasarkan peredaran jumlah uang tumbuh positif, namun tidak tumbuh signifikan, sama halnya dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Lalu pada kategori suku bunga seperti deposito dan kredit, keduanya justru tumbuh negatif, tidak signifikan; dan Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tumbuh positif, tidak signifikan.

Sementara, dari sisi investasi seperti Foreign Direct Investment (FDI), Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan SBN juga ikut tumbuh positif. Adapun obligasi justru mengalami pertumbuhan yang negatif.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Ia menjelaskan variabel-variabel itu lebih disebabkan pada kondisi di luar program pengampunan pajak seperti ekonomi global, pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi, dan lain sebagainya. Meski demikian, menurutnya perlu adanya penelitian lebih lanjut dengan menggunakan data time series dan variabel yang lebih kompleks.

Adapun pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak menjabarkan tentang mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Dalam pasal tersebut juga berisi tentang mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Kamis, 14 September 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN