PENGAMPUNAN PAJAK

Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 15:08 WIB
Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economic and Finance (Indef) melakukan uji statistik pengaruh repatriasi terhadap tujuan UU Pengampunan Pajak pada pasal 2 ayat 2 huruf a.

Ekonom Indef Mohammad Reza Hafiz A. mengatakan secara statistik, repatriasi tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak.

"Likuiditas nilai tukar suku bunga dan investasi tidak terlihat signifikan, namun tumbuh positif," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Berdasarkan variabel data yang dihimpun oleh Indef, likuiditas berdasarkan peredaran jumlah uang tumbuh positif, namun tidak tumbuh signifikan, sama halnya dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Lalu pada kategori suku bunga seperti deposito dan kredit, keduanya justru tumbuh negatif, tidak signifikan; dan Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tumbuh positif, tidak signifikan.

Sementara, dari sisi investasi seperti Foreign Direct Investment (FDI), Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan SBN juga ikut tumbuh positif. Adapun obligasi justru mengalami pertumbuhan yang negatif.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Ia menjelaskan variabel-variabel itu lebih disebabkan pada kondisi di luar program pengampunan pajak seperti ekonomi global, pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi, dan lain sebagainya. Meski demikian, menurutnya perlu adanya penelitian lebih lanjut dengan menggunakan data time series dan variabel yang lebih kompleks.

Adapun pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak menjabarkan tentang mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Dalam pasal tersebut juga berisi tentang mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?