JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economic and Finance (Indef) melakukan uji statistik pengaruh repatriasi terhadap tujuan UU Pengampunan Pajak pada pasal 2 ayat 2 huruf a.
Ekonom Indef Mohammad Reza Hafiz A. mengatakan secara statistik, repatriasi tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak.
"Likuiditas nilai tukar suku bunga dan investasi tidak terlihat signifikan, namun tumbuh positif," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).
Berdasarkan variabel data yang dihimpun oleh Indef, likuiditas berdasarkan peredaran jumlah uang tumbuh positif, namun tidak tumbuh signifikan, sama halnya dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Lalu pada kategori suku bunga seperti deposito dan kredit, keduanya justru tumbuh negatif, tidak signifikan; dan Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tumbuh positif, tidak signifikan.
Sementara, dari sisi investasi seperti Foreign Direct Investment (FDI), Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan SBN juga ikut tumbuh positif. Adapun obligasi justru mengalami pertumbuhan yang negatif.
Ia menjelaskan variabel-variabel itu lebih disebabkan pada kondisi di luar program pengampunan pajak seperti ekonomi global, pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi, dan lain sebagainya. Meski demikian, menurutnya perlu adanya penelitian lebih lanjut dengan menggunakan data time series dan variabel yang lebih kompleks.
Adapun pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak menjabarkan tentang mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Dalam pasal tersebut juga berisi tentang mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.