PENGAMPUNAN PAJAK

Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 15:08 WIB
Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economic and Finance (Indef) melakukan uji statistik pengaruh repatriasi terhadap tujuan UU Pengampunan Pajak pada pasal 2 ayat 2 huruf a.

Ekonom Indef Mohammad Reza Hafiz A. mengatakan secara statistik, repatriasi tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak.

"Likuiditas nilai tukar suku bunga dan investasi tidak terlihat signifikan, namun tumbuh positif," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Berdasarkan variabel data yang dihimpun oleh Indef, likuiditas berdasarkan peredaran jumlah uang tumbuh positif, namun tidak tumbuh signifikan, sama halnya dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Lalu pada kategori suku bunga seperti deposito dan kredit, keduanya justru tumbuh negatif, tidak signifikan; dan Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tumbuh positif, tidak signifikan.

Sementara, dari sisi investasi seperti Foreign Direct Investment (FDI), Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan SBN juga ikut tumbuh positif. Adapun obligasi justru mengalami pertumbuhan yang negatif.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menjelaskan variabel-variabel itu lebih disebabkan pada kondisi di luar program pengampunan pajak seperti ekonomi global, pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi, dan lain sebagainya. Meski demikian, menurutnya perlu adanya penelitian lebih lanjut dengan menggunakan data time series dan variabel yang lebih kompleks.

Adapun pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak menjabarkan tentang mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Dalam pasal tersebut juga berisi tentang mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China