EKONOMI NASIONAL

Indef: Obat Kinerja Ekonomi Bukan Cuma Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 16:25 WIB
Indef: Obat Kinerja Ekonomi Bukan Cuma Insentif

Diskusi Kajian Tengah Tahun Indef. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) pada tahun ini sebesar US$25 miliar. Defisit ini lebih besar dari tahun 2017 lalu yang mencapai US$17,53 miliar atau 1,73% dari PDB.

Salah satu penyebabnya adalah besarnya volume impor yang tak sebanding dengan ekspor barang dan jasa nasional. Pelbagai cara dilakukan pemerintah mulai dari pemberian insentif fiskal hingga kebijakan terbaru yakni selektif dalam melakukan impor.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny S. Hartati ada satu persoalan krusial yang hingga saat ini belum disentuh pemerintah. Hal tersebut adalah konsistensi dalam melakukan kebijakan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

"Pengusaha itu inginnya ada kepastian aturan jadi PMK itu misalnya tidak berubah cepat dan saling tumpang tindih. Inkonsistensi kebijakan ini yang membuat investasi dan pertumbuhan ekonomi jadi stagnan," katanya dalam rilis Kajian Tengah Tahun Indef, Selasa (31/7).

Oleh karena itu, jalan pemerintah memberikan insentif akan terasa sia-sia jika tidak ada pembenahan dalam struktur administrasi yang berhubungan dengan kegiatan ekspor baik barang dan jasa. Pada akhirnya kebutuhan untuk memperbaiki proses bisnis baik sektor pajak maupun kepabeanan menjadi sangat mendesak untuk segera dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, ekonom Faisal Basri menyebut ada satu problematika lag yang membuat kinerja neraca transaksi berjalan selalu defisit. Adalah persoalan regulasi yang kalah kompetitif ketimbang negara lain di kawasan ASEAN.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Salah satunya adalah selalu defisitnya transaksi berjalan banyak disumbang oleh defisit dari sektor jasa transportasi. Pasalnya akar masalah tidak di sentuh pemerintah terkait daya saing pelaku usaha bila administrasinya berbasis di Indonesia

"Lihat defisit neraca pembayaran di bidang transportasi itu karena orang Indonesia tidak akan mau daftar kapalnya di sini, lebih baik ke Singapura daftar kapal bebas PPN dan bisa dapat loan dengan bunga kecil. Mereka tidak akan survive jika daftarnya di sini," terangnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini