EKONOMI NASIONAL

Indef: Obat Kinerja Ekonomi Bukan Cuma Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 16:25 WIB
Indef: Obat Kinerja Ekonomi Bukan Cuma Insentif

Diskusi Kajian Tengah Tahun Indef. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) pada tahun ini sebesar US$25 miliar. Defisit ini lebih besar dari tahun 2017 lalu yang mencapai US$17,53 miliar atau 1,73% dari PDB.

Salah satu penyebabnya adalah besarnya volume impor yang tak sebanding dengan ekspor barang dan jasa nasional. Pelbagai cara dilakukan pemerintah mulai dari pemberian insentif fiskal hingga kebijakan terbaru yakni selektif dalam melakukan impor.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny S. Hartati ada satu persoalan krusial yang hingga saat ini belum disentuh pemerintah. Hal tersebut adalah konsistensi dalam melakukan kebijakan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Pengusaha itu inginnya ada kepastian aturan jadi PMK itu misalnya tidak berubah cepat dan saling tumpang tindih. Inkonsistensi kebijakan ini yang membuat investasi dan pertumbuhan ekonomi jadi stagnan," katanya dalam rilis Kajian Tengah Tahun Indef, Selasa (31/7).

Oleh karena itu, jalan pemerintah memberikan insentif akan terasa sia-sia jika tidak ada pembenahan dalam struktur administrasi yang berhubungan dengan kegiatan ekspor baik barang dan jasa. Pada akhirnya kebutuhan untuk memperbaiki proses bisnis baik sektor pajak maupun kepabeanan menjadi sangat mendesak untuk segera dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, ekonom Faisal Basri menyebut ada satu problematika lag yang membuat kinerja neraca transaksi berjalan selalu defisit. Adalah persoalan regulasi yang kalah kompetitif ketimbang negara lain di kawasan ASEAN.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Salah satunya adalah selalu defisitnya transaksi berjalan banyak disumbang oleh defisit dari sektor jasa transportasi. Pasalnya akar masalah tidak di sentuh pemerintah terkait daya saing pelaku usaha bila administrasinya berbasis di Indonesia

"Lihat defisit neraca pembayaran di bidang transportasi itu karena orang Indonesia tidak akan mau daftar kapalnya di sini, lebih baik ke Singapura daftar kapal bebas PPN dan bisa dapat loan dengan bunga kecil. Mereka tidak akan survive jika daftarnya di sini," terangnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?