SEKOLAH EKONOMI POLITIK

Indef Gelar Sekolah Lagi, Kali Ini di UNS

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 15:18 WIB
Indef Gelar Sekolah Lagi, Kali Ini di UNS

Ilustrasi. (Indef)

JAKARTA, DDTCNews—Lembaga riset ekonomi politik yang berbasis di Jakarta Institute for Development of Economic and Finance (Indef) kembali menggelar sekolah ekonomi politik Indef (Indef school of political economy/ISPE) angkatan ke-20.

Setelah sebelumnya menggelar ISPE di Universitas Brawijaya Malang, kini Indef menggandeng Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Sekolah ekonomi politik ini akan digelar di kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS Solo, pada 29-30 April 2019.

Selaku pembicara antara lain Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, dan sejumlah pengamat a.l. Faisal Basri (Indef), Bustanul Arifin (Indef), Ahmad Erani Yustika (Indef), Lukman Hakim (UNS), Ariyo Dharma Pahla Irhamna (Indef), dan Zulfikar Rakhmat (Indef).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Formulir pendaftaran dapat diunduh di bit.ly/ispesolo2019. Pendaftaran dibuka mulai 6-20 April 2019 pukul 23:00, dan pengumuman peserta 23 April 2019. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan mulai 29-30 April 2019.

ISPE merupakan program pelatihan ekonomi-politik yang digelar Indef untuk memberikan pemahaman mengenai konsep dasar ekonomi dan metodologi guna melakukan analisis terhadap suatu fenomena ekonomi serta memahami praktik ekonomi-politik yang terjadi di Indonesia.

Materi sekolah ekonomi politik ini antara lain ekonomi politik sumberdaya alam, ekonomi politik moneter dan keuangan, pembangunan ekonomi desa, ekonomi politik penanaman modal, dan ekonomi politik kebijakan pertanian.

Peserta sekolah ini antara lain mahasiswa sarjana semester akhir atau fresh graduate, dosen, peneliti, pegawai pemerintah, wartawan, LSM, dan asosiasi bisnis. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Annisa +6283899446472. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?