PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Incar Pajak Restoran, Pelaku Bisnis Diawasi Ketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 09:35 WIB
Incar Pajak Restoran, Pelaku Bisnis Diawasi Ketat

BALIKPAPAN, DDTCNews – Para pelaku bisnis restoran di Kota Minyak bakal mendapat pengawasan lebih ketat. Pasalnya, setelah sebelumnya penerimaan dari pajak restoran dianggap belum optimal, kini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan mulai mengintensifkan pemasukan dari sektor ini menjadi sasaran utama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dispenda Balikpapan Ahdiansyah. Dia mengatakan hingga awal triwulan III tahun ini realisasi dari sektor restoran baru mencapai 64% atau Rp38 miliar dari target Rp 60 miliar.

“Yang tidak membandel, biasanya restoran makanan siap saji. Meskipun ada dugaan praktik pelaporan yang tidak sesuai, namun kami belum dapat membuktikannya,” ucapnya, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurut Ahdiansyah, baik target maupun realisasi tersebut harusnya bisa lebih besar. Mengingat dari sekitar 500 unit usaha restoran yang bisa ditarik pajaknya, hanya sebagian kecil yang membayar sesuai kapasitas usaha.

Dia menilai nominal pajak yang diperoleh dari restoran-restoran di Balikpapan, secara umum belum sesuai dengan tingkat keramaiannya. Sebagai informasi, besaran pajak dari bisnis restoran ini adalah 10% dari pendapatan. “Itu dibebankan kepada konsumen,” imbuhnya.

Saat diperiksa petugas, kebanyakan para pemilik maupun pengelola restoran beralasan tidak ada bukti transaksi yang tersimpan. “Alasannya tercecer atau hilang. Padahal, bukti transaksi itu semua jumlahnya tiga rangkap. Satu untuk konsumen, satu untuk restoran, dan lainnya untuk kami sebagai bukti,” ujarnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Di Balikpapan, tidak sedikit restoran yang hanya menggunakan satu lembar kuitansi. “Apalagi di restoran kecil,” tambahnya.

Padahal, Dispenda telah memfasilitasi pembuatan tiga rangkap kuitansi yang diberlakukan itu. Bahkan, pengusaha bisa mendapatkannya secara cuma-cuma. “Kalau imbauan tentang menjaga kelengkapan pelaporan transaksi itu sudah sering, tapi diabaikan,” katanya.

Ahdiansyah menegaskan jika pelaku usaha terbukti memanipulasi laporan transaksi tersebut, sesuai regulasi yang berlaku pelaku usaha bisa terkena denda hingga 300% dari nilai transaksi, bahkan hingga pencabutan izin operasi dan penutupan restoran.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Upaya yang kami lakukan saat ini, ya memang harus mengecek langsung di lapangan. Tim bekerja bergantian mendatangi setiap restoran, dari awal buka hingga tutup pada hari itu,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, Ahdiansyah menyebut restoran di dalam mall juga menjadi sasaran pengetatan laporan transaksi.

Sebagai informasi, target pajak Rp60 miliar dari usaha restoran tahun ini lebih besar dari target dan realisasi pada tahun 2015. Tahun lalu, sektor ini menyumbang Rp57 miliar dari target Rp50 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER