PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Incar Pajak Restoran, Pelaku Bisnis Diawasi Ketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 09:35 WIB
Incar Pajak Restoran, Pelaku Bisnis Diawasi Ketat

BALIKPAPAN, DDTCNews – Para pelaku bisnis restoran di Kota Minyak bakal mendapat pengawasan lebih ketat. Pasalnya, setelah sebelumnya penerimaan dari pajak restoran dianggap belum optimal, kini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan mulai mengintensifkan pemasukan dari sektor ini menjadi sasaran utama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dispenda Balikpapan Ahdiansyah. Dia mengatakan hingga awal triwulan III tahun ini realisasi dari sektor restoran baru mencapai 64% atau Rp38 miliar dari target Rp 60 miliar.

“Yang tidak membandel, biasanya restoran makanan siap saji. Meskipun ada dugaan praktik pelaporan yang tidak sesuai, namun kami belum dapat membuktikannya,” ucapnya, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut Ahdiansyah, baik target maupun realisasi tersebut harusnya bisa lebih besar. Mengingat dari sekitar 500 unit usaha restoran yang bisa ditarik pajaknya, hanya sebagian kecil yang membayar sesuai kapasitas usaha.

Dia menilai nominal pajak yang diperoleh dari restoran-restoran di Balikpapan, secara umum belum sesuai dengan tingkat keramaiannya. Sebagai informasi, besaran pajak dari bisnis restoran ini adalah 10% dari pendapatan. “Itu dibebankan kepada konsumen,” imbuhnya.

Saat diperiksa petugas, kebanyakan para pemilik maupun pengelola restoran beralasan tidak ada bukti transaksi yang tersimpan. “Alasannya tercecer atau hilang. Padahal, bukti transaksi itu semua jumlahnya tiga rangkap. Satu untuk konsumen, satu untuk restoran, dan lainnya untuk kami sebagai bukti,” ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Di Balikpapan, tidak sedikit restoran yang hanya menggunakan satu lembar kuitansi. “Apalagi di restoran kecil,” tambahnya.

Padahal, Dispenda telah memfasilitasi pembuatan tiga rangkap kuitansi yang diberlakukan itu. Bahkan, pengusaha bisa mendapatkannya secara cuma-cuma. “Kalau imbauan tentang menjaga kelengkapan pelaporan transaksi itu sudah sering, tapi diabaikan,” katanya.

Ahdiansyah menegaskan jika pelaku usaha terbukti memanipulasi laporan transaksi tersebut, sesuai regulasi yang berlaku pelaku usaha bisa terkena denda hingga 300% dari nilai transaksi, bahkan hingga pencabutan izin operasi dan penutupan restoran.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Upaya yang kami lakukan saat ini, ya memang harus mengecek langsung di lapangan. Tim bekerja bergantian mendatangi setiap restoran, dari awal buka hingga tutup pada hari itu,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, Ahdiansyah menyebut restoran di dalam mall juga menjadi sasaran pengetatan laporan transaksi.

Sebagai informasi, target pajak Rp60 miliar dari usaha restoran tahun ini lebih besar dari target dan realisasi pada tahun 2015. Tahun lalu, sektor ini menyumbang Rp57 miliar dari target Rp50 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses