MALTA

Incar Kursi Ketua Partai, PM Janji Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:30 WIB
Incar Kursi Ketua Partai, PM Janji Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Matahari terbit di balik Katedral Metropolitan Saint Paul di kota berbenteng abad pertengahan Mdina, Malta, Minggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Darrin Zammit Lupi/WSJ/djo

VALETTA, DDTCNews – Perdana Menteri Malta Robert Abela berjanji memberikan keringanan pajak bagi pekerja dan perusahaan apabila dipercayakan untuk kembali menjabat sebagai pemimpin Partai Buruh.

Abela mengatakan Partai Buruh merupakan partai yang mewakili pekerja dan pengusaha. Untuk itu, ia meyakini pekerja dan perusahaan harus maju bersama-sama. Untuk mewujudkan hal itu, ia akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan.

“Saya akan menjadi Perdana Menteri dari Partai Buruh pertama yang akan mengurangi tarif pajak perusahaan,” katanya seperti dilansir newsbook.com.mt.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kendati Malta tengah berjuang untuk mengatasi rekor defisit fiskal karena terdampak pandemi Covid-19, Abela menegaskan dirinya tetap membuka kemungkinan untuk memberikan lebih banyak lagi keringanan pajak ke depannya.

Dia berkomitmen seluruh janjinya tersebut akan diwujudkan, seperti halnya janji pada masa lalu yang berhasil direalisasikan, yaitu memperluas penyediaan obat-obatan gratis.

“Yang lain meninggalkan Anda tanpa obat-obatan, tetapi kami akan meninggalkanmu tanpa tagihan obat," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Mantan Walikota Qormi Jesmond Aquilina juga memberikan dukungannya terhadap Abela. Adapun tarif pajak penghasilan badan di Malta saat ini sebesar 35%.

Pada pemilihan 2020, lebih dari 92% anggota Partai Buruh Malta memberikan suara kepada Abela untuk menjadi pemimpin Partai Buruh. Pada hari berikutnya, Abela ditunjuk untuk mengisi jabatan kedudukan sebagai perdana menteri. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?