MALTA

Incar Kursi Ketua Partai, PM Janji Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:30 WIB
Incar Kursi Ketua Partai, PM Janji Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Matahari terbit di balik Katedral Metropolitan Saint Paul di kota berbenteng abad pertengahan Mdina, Malta, Minggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Darrin Zammit Lupi/WSJ/djo

VALETTA, DDTCNews – Perdana Menteri Malta Robert Abela berjanji memberikan keringanan pajak bagi pekerja dan perusahaan apabila dipercayakan untuk kembali menjabat sebagai pemimpin Partai Buruh.

Abela mengatakan Partai Buruh merupakan partai yang mewakili pekerja dan pengusaha. Untuk itu, ia meyakini pekerja dan perusahaan harus maju bersama-sama. Untuk mewujudkan hal itu, ia akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan.

“Saya akan menjadi Perdana Menteri dari Partai Buruh pertama yang akan mengurangi tarif pajak perusahaan,” katanya seperti dilansir newsbook.com.mt.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kendati Malta tengah berjuang untuk mengatasi rekor defisit fiskal karena terdampak pandemi Covid-19, Abela menegaskan dirinya tetap membuka kemungkinan untuk memberikan lebih banyak lagi keringanan pajak ke depannya.

Dia berkomitmen seluruh janjinya tersebut akan diwujudkan, seperti halnya janji pada masa lalu yang berhasil direalisasikan, yaitu memperluas penyediaan obat-obatan gratis.

“Yang lain meninggalkan Anda tanpa obat-obatan, tetapi kami akan meninggalkanmu tanpa tagihan obat," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Mantan Walikota Qormi Jesmond Aquilina juga memberikan dukungannya terhadap Abela. Adapun tarif pajak penghasilan badan di Malta saat ini sebesar 35%.

Pada pemilihan 2020, lebih dari 92% anggota Partai Buruh Malta memberikan suara kepada Abela untuk menjadi pemimpin Partai Buruh. Pada hari berikutnya, Abela ditunjuk untuk mengisi jabatan kedudukan sebagai perdana menteri. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN