INSENTIF PAJAK

Inaplas: 3 Faktor Ini Bikin Insentif Pajak Tahun Ini Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 06:01 WIB
Inaplas: 3 Faktor Ini Bikin Insentif Pajak Tahun Ini Dibutuhkan

Teknisi menguji kelaikan instalasi listrik kendaraan roda empat Fin Komodo KD 250 X di pabrik PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyebutkan kegiatan usaha masih sangat menantang tahun ini sehingga dukungan pemerintah dalam bentuk insentif masih diperlukan. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyebutkan kegiatan usaha masih sangat menantang pada tahun ini sehingga dukungan pemerintah dalam bentuk insentif masih diperlukan.

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan setidaknya terdapat 3 tantangan utama bagi pelaku bisnis khususnya di industri pengolahan pada tahun ini. Pertama, cash flow perusahaan belum kembali normal pada tahun ini.

Kedua, anggota Inaplas mengalami tantangan pada tahun lalu pada sisi impor bahan baku dan barang penolong. Hal ini terjadi karena terjadi kelangkaan dalam arus logistik kegiatan perdagangan internasional.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Pada tahun lalu biaya jadi dobel buat pengusaha karena adanya kelangkaan kontainer. Sehingga dengan adanya insentif ini akan bantu cash flow dan perbaiki performance keuangan," katanya Jumat (5/2/2021).

Tantangan ketiga adalah rencana kembali berlakunya pembatasan sosial dalam bentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat di sebagian besar daerah di Pulau Jawa. Hal tersebut berpotensi mengganggu kegiatan usaha industri pengolahan.

Ketiga faktor tersebut membuat pelaku usaha masih membutuhkan relaksasi kebijakan dalam bentuk insentif pajak. Melalui perpanjangan program insentif pajak tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan kegiatan usaha pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kami sudah mendapatkan jaminan dari Kemenperin jika PPKM lebih ketat untuk perusahaan yang sudah terdaftar, memiliki izin operasional dan mobilitas produksi masih bisa tetap jalan. Hal tersebut tidak menjadi masalah selama penuhi protokol Covid-19," ujarnya.

Selain itu, Fajar mengapresiasi langkah Kemenperin yang meneruskan aspirasi pelaku usaha agar insentif pajak berlanjut tahun ini. Menurutnya, aspirasi tersebut sudah disampaikan pada akhir tahun lalu agar menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak 2021.

"Karena hampir semua memanfaatkan itu [insentif pajak], karena ini yang ditunggu tunggu. Ini juga kelihatannya respons positif terhadap permintaan kita untuk direlaksasi lagi untuk insentif pajak," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra