INSENTIF PAJAK

Inaplas: 3 Faktor Ini Bikin Insentif Pajak Tahun Ini Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 06:01 WIB
Inaplas: 3 Faktor Ini Bikin Insentif Pajak Tahun Ini Dibutuhkan

Teknisi menguji kelaikan instalasi listrik kendaraan roda empat Fin Komodo KD 250 X di pabrik PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyebutkan kegiatan usaha masih sangat menantang tahun ini sehingga dukungan pemerintah dalam bentuk insentif masih diperlukan. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyebutkan kegiatan usaha masih sangat menantang pada tahun ini sehingga dukungan pemerintah dalam bentuk insentif masih diperlukan.

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan setidaknya terdapat 3 tantangan utama bagi pelaku bisnis khususnya di industri pengolahan pada tahun ini. Pertama, cash flow perusahaan belum kembali normal pada tahun ini.

Kedua, anggota Inaplas mengalami tantangan pada tahun lalu pada sisi impor bahan baku dan barang penolong. Hal ini terjadi karena terjadi kelangkaan dalam arus logistik kegiatan perdagangan internasional.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Pada tahun lalu biaya jadi dobel buat pengusaha karena adanya kelangkaan kontainer. Sehingga dengan adanya insentif ini akan bantu cash flow dan perbaiki performance keuangan," katanya Jumat (5/2/2021).

Tantangan ketiga adalah rencana kembali berlakunya pembatasan sosial dalam bentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat di sebagian besar daerah di Pulau Jawa. Hal tersebut berpotensi mengganggu kegiatan usaha industri pengolahan.

Ketiga faktor tersebut membuat pelaku usaha masih membutuhkan relaksasi kebijakan dalam bentuk insentif pajak. Melalui perpanjangan program insentif pajak tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan kegiatan usaha pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kami sudah mendapatkan jaminan dari Kemenperin jika PPKM lebih ketat untuk perusahaan yang sudah terdaftar, memiliki izin operasional dan mobilitas produksi masih bisa tetap jalan. Hal tersebut tidak menjadi masalah selama penuhi protokol Covid-19," ujarnya.

Selain itu, Fajar mengapresiasi langkah Kemenperin yang meneruskan aspirasi pelaku usaha agar insentif pajak berlanjut tahun ini. Menurutnya, aspirasi tersebut sudah disampaikan pada akhir tahun lalu agar menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak 2021.

"Karena hampir semua memanfaatkan itu [insentif pajak], karena ini yang ditunggu tunggu. Ini juga kelihatannya respons positif terhadap permintaan kita untuk direlaksasi lagi untuk insentif pajak," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN