KEPABEANAN

Impor Software, Bea Cukai: PIB-nya Berbeda dengan PIB Biasa

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:41 WIB
Impor Software, Bea Cukai: PIB-nya Berbeda dengan PIB Biasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan melalui PMK 190/2022, pemerintah telah mengatur ketentuan harus diberitahukannya impor barang tidak berwujud—seperti software—dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PIB tidak berwujud memang berbeda dengan PIB biasa. Menurutnya, terdapat beberapa informasi yang tidak perlu dimasukkan dalam PIB tidak berwujud.

"PIB ini perlu disiapkan secara khusus karena tidak bisa menggunakan PIB biasa," katanya dalam Sosialisasi Implementasi Ketentuan Impor Barang Tidak Berwujud, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Chotibul mengatakan PMK 190/2022 kini turut mengatur impor barang tidak berwujud, seperti produk software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Impor barang tidak berwujud perlu diatur karena banyak produk digital yang diimpor ke Indonesia.

Dia menjelaskan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud akan dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Ketentuan lain terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan PIB. Importir pun harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Penyampaian PIB tidak berwujud dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Meski demikian, bea masuk atas barang digital tetap bertarif 0% sebagaimana diatur dalam PMK 26/2022.

Pada PIB tidak berwujud harus dicantumkan minimal 16 data yang meliputi kantor pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data importir, data PPJK, invoice, transaksi, valuta, NDPBM, FOB, nilai CIF, pos tarif dan uraian barang, negara asal, serta jenis pungutan yang mencakup bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.

"Sementara untuk data-data lainnya, tidak perlu diisi karena memang tidak bisa diisi, misalnya masalah penimbunan, pengangkutan, gudang penimbunan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Chotibul menambahkan ketentuan dalam PMK 190/2022 sebetulnya mulai berlaku pada 14 Januari 2023. Meski demikian, pada perdirjen sudah diatur penyampaian PIB tidak berwujud hanya dilakukan ketika setelah sistemnya siap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP