Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan melalui PMK 190/2022, pemerintah telah mengatur ketentuan harus diberitahukannya impor barang tidak berwujud—seperti software—dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PIB tidak berwujud memang berbeda dengan PIB biasa. Menurutnya, terdapat beberapa informasi yang tidak perlu dimasukkan dalam PIB tidak berwujud.
"PIB ini perlu disiapkan secara khusus karena tidak bisa menggunakan PIB biasa," katanya dalam Sosialisasi Implementasi Ketentuan Impor Barang Tidak Berwujud, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Chotibul mengatakan PMK 190/2022 kini turut mengatur impor barang tidak berwujud, seperti produk software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Impor barang tidak berwujud perlu diatur karena banyak produk digital yang diimpor ke Indonesia.
Dia menjelaskan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud akan dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Ketentuan lain terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.
Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan PIB. Importir pun harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.
Penyampaian PIB tidak berwujud dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Meski demikian, bea masuk atas barang digital tetap bertarif 0% sebagaimana diatur dalam PMK 26/2022.
Pada PIB tidak berwujud harus dicantumkan minimal 16 data yang meliputi kantor pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data importir, data PPJK, invoice, transaksi, valuta, NDPBM, FOB, nilai CIF, pos tarif dan uraian barang, negara asal, serta jenis pungutan yang mencakup bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.
"Sementara untuk data-data lainnya, tidak perlu diisi karena memang tidak bisa diisi, misalnya masalah penimbunan, pengangkutan, gudang penimbunan, dan sebagainya,” imbuhnya.
Chotibul menambahkan ketentuan dalam PMK 190/2022 sebetulnya mulai berlaku pada 14 Januari 2023. Meski demikian, pada perdirjen sudah diatur penyampaian PIB tidak berwujud hanya dilakukan ketika setelah sistemnya siap. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.