PMK 126/2020

Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 14:32 WIB
Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan safeguard atas impor produk sirop fruktosa lantaran menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/2020, disebutkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sirop fruktosa.

"Terhadap barang impor berupa sirop fruktosa dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20 dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Bea masuk safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan perincian tarif sebesar 24% untuk tahun pertama pengenaan bea masuk safeguard, 22% pada tahun kedua pengenaan, dan 20% pada tahun ketiga pengenaan.

Pada Pasal 3, dijelaskan semua importasi produk sirop fruktosa dikenai bea masuk safeguard kecuali produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam lampiran. Terdapat 124 negara yang dicantumkan dalam lampiran PMK No. 126/2020.

Pengenaan bea masuk safeguard berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Untuk impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyertakan surat keterangan asal (SKA).

SKA akan diteliti berdasarkan PMK yang mengatur tentang penelitian SKA untuk pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bea masuk safeguard berlaku penuh atas impor sirop fruktosa yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean atau yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean.

Atas pemasukan dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat (TPB), bea masuk safeguard ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan. PMK diundangkan pada 9 September 2020 dan berlaku 7 hari kerja kemudian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI