KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Produk H Section dan I Section Asal China Kembali Dikenakan BMAD

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2024 | 11:30 WIB
Impor Produk H Section dan I Section Asal China Kembali Dikenakan BMAD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk H Section dan I Section besi dan baja asal China. Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2024.

Pemerintah sebelumnya sudah sempat mengenakan BMAD pada produk tersebut melalui PMK 24/2019, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan komite antidumping pengenaan BMAD masih dibutuhkan. Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BMAD pada produk tersebut.

“... bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan,” bunyi pertimbangan PMK 71/2024, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Dukung Kejuaraan Jetski Internasional, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Untuk produk H section, BMAD dikenakan atas H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih. Produk yang dikenakan BMAD ini yang masuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Sementara itu, I Section yang dikenakan BMAD adalah yang terbuat dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih. Produk yang dikenakan BMAD ini masuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.

BMAD dikenakan atas produk di atas yang berasal dari seluruh eksportir di China. Tarif BMAD yang dikenakan adalah sebesar 11,93%. BMAD ini menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Simak Apa Itu Bea Masuk dan Apa Itu Tarif Preferensi?

Baca Juga:
Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Adapun BMAD atas impor produk H Section dan I Section asal China akan dikenakan mulai 29 Oktober 2024 dan berlaku selama 5 tahun. Artinya, pengenaan BMAD akan berlangsung selama 29 Oktober 2024 - 29 Oktober 2029.

Sebagai informasi, dumping berarti upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.

Praktik dumping akan dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian material pada industri di negara lain. Praktik dumping bisa dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.

Guna mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut bea masuk antidumping (BMAD) pada produk dumping. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur pengenaan BMAD dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 November 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kejuaraan Jetski Internasional, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Selasa, 12 November 2024 | 08:55 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan