INSENTIF FISKAL

Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk dan PPN Dikaji, Ini Kata Menperin

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk dan PPN Dikaji, Ini Kata Menperin

Ilustrasi. Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal tambahan untuk mengerek daya saing industri mobil listrik dalam negeri, termasuk pengenaan tarif bea masuk dan PPN 0% atas impor completely built up (CBU) mobil listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif fiskal ini diharapkan dapat menarik investor mobil listrik ke Indonesia. Dia menegaskan insentif tersebut hanya akan dinikmati investor yang berkomitmen membangun pabrik di dalam negeri.

"Fasilitas ini diberikan kepada para investor yang ingin membangun pabriknya di Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus menuturkan pemerintah bertekad untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku industri, termasuk sektor otomotif. Hingga saat ini, berbagai kebijakan strategis probisnis telah dikeluarkan pemerintah untuk menggenjot kinerja industri otomotif.

Selama ini, lanjutnya, impor mobil listrik masih dikenakan bea masuk dan PPN. Oleh karena itu, pemerintah mulai mengkaji pengenaan bea masuk dan PPN dengan tarif 0% sehingga harga mobil listrik lebih kompetitif di dalam negeri.

Apabila wacana ini terealisasi, menperin optimistis dapat memacu investasi sekaligus meningkatkan minat penggunaan kendaraan listrik pada masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dua Pendekatan Pemberian Insentif Fiskal

Dia memandang pengenaan tarif bea masuk dan PPN 0% atas impor mobil listrik akan sangat berarti bagi investor. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan mobil listrik dapar memperkenalkan produknya kepada masyarakat sebelum mulai berproduksi di dalam negeri.

"Saat ini, formula untuk insentif itu sedang didiskusikan oleh pemerintah. Ada 2 pendekatan, yaitu jumlah impor CBU akan disesuaikan dengan nilai investasi, dan yang kedua ialah berbasis produksi," ujarnya.

Setelah Hyundai dan Wuling, Agus menyatakan Mitsubishi Motor Corporation (MMC) juga sedang menyiapkan produksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia mulai Desember 2023. Saat ini, Mitsubishi sudah produksi mobil listrik jenis ini di Jepang.

Dia berharap MMC nantinya dapat memanfaatkan fasilitas fiskal bea masuk dan PPN 0% atas impor mobil listrik untuk memperkenalkan produk barunya di segmen kendaraan listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra