SELANDIA BARU

Impor Mobil Konvensional Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:00 WIB
Impor Mobil Konvensional Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru berencana memberikan disinsentif pada kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar minyak. Kebijakan ini untuk mendorong lebih banyak masyarakat beralih pada kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Transportasi Michael Wood mengatakan disinsentif berupa bea masuk tambahan itu akan menyasar semua mobil yang menyumbang emisi karbon dalam jumlah tinggi. Menurutnya, tambahan penerimaan dari bea masuk tersebut akan digunakan negara untuk memberikan subsidi pada pengguna kendaraan ramah lingkungan.

"Kebijakan itu hanya akan berlaku untuk kendaraan impor dan tidak termasuk pada kendaraan bekas," katanya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Wood mengatakan pemerintah Selandia Baru tengah berupaya mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan, baik bertenaga listrik, hybrid, maupun mobil rendah polusi lainnya. Dia menyebut sektor transportasi telah menyumbang 47% dari total emisi gas rumah kaca di Selandia Baru.

Pemerintah memproyeksikan sebanyak 107.400 mobil akan dikenakan bea masuk tambahan senilai NZ$5175 atau Rp53,14 juta pada tahun depan. Adapun pada mobil ramah lingkungan, insentif yang disiapkan mencapai NZ$8625 atau Rp88,57 juta.

Wood mengestimasi sebanyak 105.000 mobil ramah lingkungan akan memenuhi syarat untuk mendapat diskon pada 2022. Di sisi lain, sekitar 77.100 kendaraan diprediksi tidak akan terpengaruh pengenaan disinsentif karena emisinya cukup rendah.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pada mobil bekas yang juga dikecualikan dari disinsentif, Wood menilai kebijakan itu akan menguntungkan rumah tangga kalangan menengah ke bawah. Kelompok masyarakat tersebut tercatat membeli 575.000 unit mobil bekas pada 2020.

Juru bicara komunitas masyarakat transportasi Simon Court menilai kebijakan itu tidak bijaksana karena pemerintah akan memperoleh lebih banyak pendapatan daripada subsidi yang diberikan pada pengguna mobil ramah lingkungan.

Agar pungutan bea masuk terbelanjakan sepenuhnya, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada 45.500 unit mobil listrik. Sementara mobil listrik yang terjual pada tahun lalu hanya 1.600 unit.

"Dengan skenario apapun, kebijakan ini akan menjadi perampasan pajak karena mengambil ratusan juta lebih banyak daripada yang diberikan dalam bentuk subsidi," ujarnya, seperti dilansir nzherald.co.nz. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra