SELANDIA BARU

Impor Mobil Konvensional Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:00 WIB
Impor Mobil Konvensional Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru berencana memberikan disinsentif pada kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar minyak. Kebijakan ini untuk mendorong lebih banyak masyarakat beralih pada kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Transportasi Michael Wood mengatakan disinsentif berupa bea masuk tambahan itu akan menyasar semua mobil yang menyumbang emisi karbon dalam jumlah tinggi. Menurutnya, tambahan penerimaan dari bea masuk tersebut akan digunakan negara untuk memberikan subsidi pada pengguna kendaraan ramah lingkungan.

"Kebijakan itu hanya akan berlaku untuk kendaraan impor dan tidak termasuk pada kendaraan bekas," katanya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Wood mengatakan pemerintah Selandia Baru tengah berupaya mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan, baik bertenaga listrik, hybrid, maupun mobil rendah polusi lainnya. Dia menyebut sektor transportasi telah menyumbang 47% dari total emisi gas rumah kaca di Selandia Baru.

Pemerintah memproyeksikan sebanyak 107.400 mobil akan dikenakan bea masuk tambahan senilai NZ$5175 atau Rp53,14 juta pada tahun depan. Adapun pada mobil ramah lingkungan, insentif yang disiapkan mencapai NZ$8625 atau Rp88,57 juta.

Wood mengestimasi sebanyak 105.000 mobil ramah lingkungan akan memenuhi syarat untuk mendapat diskon pada 2022. Di sisi lain, sekitar 77.100 kendaraan diprediksi tidak akan terpengaruh pengenaan disinsentif karena emisinya cukup rendah.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Pada mobil bekas yang juga dikecualikan dari disinsentif, Wood menilai kebijakan itu akan menguntungkan rumah tangga kalangan menengah ke bawah. Kelompok masyarakat tersebut tercatat membeli 575.000 unit mobil bekas pada 2020.

Juru bicara komunitas masyarakat transportasi Simon Court menilai kebijakan itu tidak bijaksana karena pemerintah akan memperoleh lebih banyak pendapatan daripada subsidi yang diberikan pada pengguna mobil ramah lingkungan.

Agar pungutan bea masuk terbelanjakan sepenuhnya, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada 45.500 unit mobil listrik. Sementara mobil listrik yang terjual pada tahun lalu hanya 1.600 unit.

"Dengan skenario apapun, kebijakan ini akan menjadi perampasan pajak karena mengambil ratusan juta lebih banyak daripada yang diberikan dalam bentuk subsidi," ujarnya, seperti dilansir nzherald.co.nz. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN