PENGAMANAN SEMENTARA

Impor Gorden Kena BMTPS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 12:12 WIB
Impor Gorden Kena BMTPS Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor, Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Salah satu produk impor tekstil yang dikenakan BMTPS ini adalah produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Regulasi pengenaan BMTPS atas produk ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 163 /PMK.010/2019.

“Selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan BMTPS,” berikut penggalan pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Beleid yang diundangkan pada 6 November 2019 ini diterbitkan lantaran adanya hasil penyelidikan awal dari KPPI menunjukkan terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pemerintah mengenakan BMTPS atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Pasalnya, adanya lonjakan impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri.

Untuk itu, melalui penerapan BMTPS ini diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian. Lebih lanjut, pengenaan BMTPS itu menyasar produk dengan pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), produk tersebut diantaranya tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau kelambu tempat tidur yang berbahan serat sintetik, kapas, dan tekstil lainnya serta barang perabot lain. Selanjutnya, atas produk tersebut dikenakan tarif BMTPS sebesar Rp41.083 per kilogram.

Lebih lanjut, pengenaan BMTPS ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam beleid ini. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Armenia, Bangladesh, Kamboja, Pakistan, Filipina, dan Nigeria.

Pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Adapun Pengenaan BMTPS berlaku sepenuhnya terhadap impor produk tersebut yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya PMK ini. PMK ini akan mulai berlaku pada 9 November 2019. BMTPS berlaku untuk 200 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?