PENGAMANAN SEMENTARA

Impor Gorden Kena BMTPS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 12:12 WIB
Impor Gorden Kena BMTPS Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor, Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Salah satu produk impor tekstil yang dikenakan BMTPS ini adalah produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Regulasi pengenaan BMTPS atas produk ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 163 /PMK.010/2019.

“Selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan BMTPS,” berikut penggalan pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Beleid yang diundangkan pada 6 November 2019 ini diterbitkan lantaran adanya hasil penyelidikan awal dari KPPI menunjukkan terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pemerintah mengenakan BMTPS atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Pasalnya, adanya lonjakan impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri.

Untuk itu, melalui penerapan BMTPS ini diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian. Lebih lanjut, pengenaan BMTPS itu menyasar produk dengan pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), produk tersebut diantaranya tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau kelambu tempat tidur yang berbahan serat sintetik, kapas, dan tekstil lainnya serta barang perabot lain. Selanjutnya, atas produk tersebut dikenakan tarif BMTPS sebesar Rp41.083 per kilogram.

Lebih lanjut, pengenaan BMTPS ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam beleid ini. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Armenia, Bangladesh, Kamboja, Pakistan, Filipina, dan Nigeria.

Pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Adapun Pengenaan BMTPS berlaku sepenuhnya terhadap impor produk tersebut yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya PMK ini. PMK ini akan mulai berlaku pada 9 November 2019. BMTPS berlaku untuk 200 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN