JAKARTA, DDTCNews – Guna melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor, Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Salah satu produk impor tekstil yang dikenakan BMTPS ini adalah produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Regulasi pengenaan BMTPS atas produk ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 163 /PMK.010/2019.
“Selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan BMTPS,” berikut penggalan pertimbangan dalam beleid itu.
Beleid yang diundangkan pada 6 November 2019 ini diterbitkan lantaran adanya hasil penyelidikan awal dari KPPI menunjukkan terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pemerintah mengenakan BMTPS atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Pasalnya, adanya lonjakan impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri.
Untuk itu, melalui penerapan BMTPS ini diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian. Lebih lanjut, pengenaan BMTPS itu menyasar produk dengan pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), produk tersebut diantaranya tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau kelambu tempat tidur yang berbahan serat sintetik, kapas, dan tekstil lainnya serta barang perabot lain. Selanjutnya, atas produk tersebut dikenakan tarif BMTPS sebesar Rp41.083 per kilogram.
Lebih lanjut, pengenaan BMTPS ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam beleid ini. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Armenia, Bangladesh, Kamboja, Pakistan, Filipina, dan Nigeria.
Pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Adapun Pengenaan BMTPS berlaku sepenuhnya terhadap impor produk tersebut yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya PMK ini. PMK ini akan mulai berlaku pada 9 November 2019. BMTPS berlaku untuk 200 hari. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.