PMK 172/2022

Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 10:30 WIB
Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Importasi barang dalam rangka penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sesuai dengan PMK 172/2022, kegiatan operasi geotermal yang memperoleh pembebasan bea masuk mencakup penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatannya.

Kemudian, bea masuk yang bisa dibebaskan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), dan/atau bea masuk pembalasan. Namun, pembebasan bea masuk harus memenuhi sejumlah syarat.

"[Syaratnya], barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun spesifikasi belum sesuai, atau barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum cukup," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 172/2022, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pembebasan bea masuk untuk operasi geotermal bisa diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB), badan usaha, kementerian/lembaga atau pemda, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian.

Khusus badan usaha, bisa berwujud pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, pelaksana PSPE, atau penerima penugasan dukungan eksplorasi.

Cara Dapat Pembebasan Bea Masuk

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk impor barang dalam rangka operasi panas bumi, pelaksana kegiatan harus mengajukan permohonan kepada menteri ESDM melalui kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Permohonan KKOB atau badan usaha dalam mengajukan pembebasan bea masuk harus dilampiri dengan sejumlah dokumen. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, kontrak operasi bersama atau kuasan pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, atau surat penugasan dukungan eksplorasi dari menteri, serta rencana impor barang (RIB). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra