PMK 172/2022

Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 10:30 WIB
Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Importasi barang dalam rangka penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sesuai dengan PMK 172/2022, kegiatan operasi geotermal yang memperoleh pembebasan bea masuk mencakup penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatannya.

Kemudian, bea masuk yang bisa dibebaskan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), dan/atau bea masuk pembalasan. Namun, pembebasan bea masuk harus memenuhi sejumlah syarat.

"[Syaratnya], barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun spesifikasi belum sesuai, atau barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum cukup," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 172/2022, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pembebasan bea masuk untuk operasi geotermal bisa diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB), badan usaha, kementerian/lembaga atau pemda, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian.

Khusus badan usaha, bisa berwujud pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, pelaksana PSPE, atau penerima penugasan dukungan eksplorasi.

Cara Dapat Pembebasan Bea Masuk

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk impor barang dalam rangka operasi panas bumi, pelaksana kegiatan harus mengajukan permohonan kepada menteri ESDM melalui kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Permohonan KKOB atau badan usaha dalam mengajukan pembebasan bea masuk harus dilampiri dengan sejumlah dokumen. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, kontrak operasi bersama atau kuasan pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, atau surat penugasan dukungan eksplorasi dari menteri, serta rencana impor barang (RIB). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai