BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Implementasi Penuh NLE pada 2024, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:27 WIB
Implementasi Penuh NLE pada 2024, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih bersiap untuk mengimplementasikan National Logistic Ecosystem (NLE) secara penuh pada 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/8/2023).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan implementasi NLE diharapkan tidak hanya berfokus pada output, tetapi juga outcome positif bagi masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat dan para pelaku bisnis turut mendukung implementasi NLE.

“Kepada kementerian/lembaga terkait, kami harap dapat terus berinovasi dan saling berkoordinasi untuk menghasilkan strategi besar NLE yang akan dijalankan di tahun 2024 mendatang," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pada 2022, NLE secara umum diterapkan pada 14 pelabuhan laut di Indonesia. Tahun ini, implementasi NLE sedang dalam proses perluasan ke 32 pelabuhan laut lainnya dan 6 pelabuhan udara di seluruh wilayah Indonesia.

Askolani menjelaskan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Simak pula ‘Apa Itu National Logistic Ecosystem (NLE)?’.

NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi. NLE juga didukung sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem yang ada.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain mengenai rencana implementasi NLE secara penuh, ada pula ulasan terkait dengan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Kemudian, ada juga bahasan tentang antisipasi dari negara-negara Asean terkait dengan dampak dari pajak minimum global.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Manfaat National Logistic Ecosystem (NLE)

Dirjen Bea dan Cukai sekaligus Ketua Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional Askolani mengatakan NLE akan menyediakan layanan dari hulu ke hilir dalam proses alur logistik barang ke luar negeri serta pergerakan barang dalam negeri.

Beberapa manfaat NLE antara lain adanya single submission (pabean-karantina, pengangkut, dan perizinan); single billing; fasilitas payment channel; alat kontrol kepatuhan dan implementasinya; standardisasi layanan; serta kemudahan proses bisnis importir, eksportir, dan pelaku logistik lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Dalam implementasinya, NLE disusun menjadi 4 pilar dan telah menunjukan beberapa progres capaian yang positif," ujar Askolani. (DDTCNews)

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Hingga 21 Agustus 2023, ada 2.541 wajib pajak sudah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak tercermin pada kinerja PPh badan. Penerimaan PPh badan hingga Juli 2023 tercatat tumbuh melambat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

" Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat restitusi pajak hingga akhir Juli 2023 senilai Rp120,15 triliun. Nilai itu turun 3,56% jika dibandingkan dengan restitusi periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp124,59 triliun.

Adapun nilai restitusi tersebut didominasi dari pos pertambahan nilai (PPN) dalam negeri senilai Rp96,83 triliun. Adapun porsi terbesar merupakan restitusi dipercepat dengan nilai Rp62,09 triliun atau tumbuh 20,63%. (Kontan)

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Target PNBP SDA Nonmigas

Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) nonmigas pada 2024 diproyeksikan mencapai Rp92,9 triliun. Nilai target itu turun 22,4% dibandingkan dengan proyeksi PNBP SDA nonmigas pada tahun ini.

Berdasarkan pada Nota Keuangan dan RAPBN 2024, kontraksi PNBP SDA nonmigas disebabkan oleh normalisasi harga komoditas mineral batu bara (minerba) pada tahun depan. (DDTCNews)

Antisipasi Dampak Pajak Minimum Global

Negara-negara Asean bersepakat untuk saling bekerja sama dalam mengantisipasi dampak dari implementasi pajak minimum global (global minimum tax).

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Joint statement dari 10th Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) menyatakan negara Asean berupaya meningkatkan pemahaman mengenai pajak minimum global yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Pertemuan tersebut mengawali pembahasan untuk meningkatkan pemahaman negara anggota Asean guna mengantisipasi penerapan pajak minimum global dan dampaknya terhadap kebijakan insentif perpajakan," bunyi Joint Statement tersebut. (DDTCnews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha