KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Implementasi Konsensus Pajak di Indonesia akan Diadopsi Lewat PMK

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 10:45 WIB
Implementasi Konsensus Pajak di Indonesia akan Diadopsi Lewat PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Solusi 2 pilar akan diadopsi oleh Indonesia berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Merujuk pada Pasal 53 ayat (1) PP 55/2022, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dalam perjanjian atau kesepakatan bakal dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. Perjanjian yang dimaksud adalah Pilar 1: Unified Approach.

"Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan ... diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 53 ayat (2) PP 55/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 53 ayat (1), perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan dikenai pajak di Indonesia atas laba usahanya dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan bruto grup usaha tersebut yang berasal dari Indonesia.

Pada Pasal 54 ayat (1), pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan. Perjanjian yang dimaksud adalah Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam ayat penjelas, dijelaskan bahwa pajak minimum global diperlukan untuk merespons penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba atau BEPS dan tantangan ekonomi digital. Guna merespons tantangan tersebut, telah disepakati Pilar 2 yang memaksa grup perusahaan multinasional untuk membayar pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Dengan demikian, grup perusahaan multinasional Indonesia, yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut," bunyi ayat penjelas Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022.

Aspek teknis dari pengenaan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PMK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?