INDIA

Implementasi Aturan Baru GST Ditunda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 17:41 WIB
Implementasi Aturan Baru GST Ditunda

NEW DELHI, DDTCNews – Rencana pelaksanaan aturan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2017 ditunda sampai 1 Juli 2017. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan India Arun Jaitley dalam pertemuan Dewan GST kemarin, (16/17).

Arun mengatakan pemerintah India membutuhkan lebih banyak waktu untuk mencapai konsensus atas permasalahan siapa yang akan mengelola pajak tersebut. Selain itu, diperlukan kerangka kerja yang lebih matang agar rezim pajak tersebut berhasil.

“Berdasarkan hasil pertemuan Dewan GST, nampaknya tanggal 1 Juli 2017 merupakan tanggal yang lebih realistis untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut, sebab perusahaan juga memerlukan cukup waktu untuk beralih ke sistem pajak yang baru” ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Di bawah rancangan Undang-Undang (RUU) GST ini, berbagai elemen dari rezim pajak tidak langsung yang ada di India akan digantikan dengan yang lebih komprehensif yaitu melalui sistem dual-GST. Sistem dual-GST ini terdiri dari GST pusat dan GST.

Pajak tidak langsung yang dipungut oleh pusat akan digantikan oleh GST termasuk central value added tax (CENVAT), cukai pusat, services tax, bea cukai, dan setiap biaya tambahan yang terkait.

Sementara, untuk pajak daerah yang akan dimasukkan dalam pengenaan GST adalah PPN, pajak penjualan, pajak hiburan dan pajak perjudian, pajak barang mewah, dan biaya tambahan yang terkait di daerah.

Dewan Otoritas Federal dan daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya pada 18 Februari 2017 untuk menyelesaikan pembahasan terhadap empat aturan perundang-undangan baru, serta menetapkan rincian operasional pajak baru tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra