INDIA

Implementasi Aturan Baru GST Ditunda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 17:41 WIB
Implementasi Aturan Baru GST Ditunda

NEW DELHI, DDTCNews – Rencana pelaksanaan aturan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2017 ditunda sampai 1 Juli 2017. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan India Arun Jaitley dalam pertemuan Dewan GST kemarin, (16/17).

Arun mengatakan pemerintah India membutuhkan lebih banyak waktu untuk mencapai konsensus atas permasalahan siapa yang akan mengelola pajak tersebut. Selain itu, diperlukan kerangka kerja yang lebih matang agar rezim pajak tersebut berhasil.

“Berdasarkan hasil pertemuan Dewan GST, nampaknya tanggal 1 Juli 2017 merupakan tanggal yang lebih realistis untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut, sebab perusahaan juga memerlukan cukup waktu untuk beralih ke sistem pajak yang baru” ujarnya.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Di bawah rancangan Undang-Undang (RUU) GST ini, berbagai elemen dari rezim pajak tidak langsung yang ada di India akan digantikan dengan yang lebih komprehensif yaitu melalui sistem dual-GST. Sistem dual-GST ini terdiri dari GST pusat dan GST.

Pajak tidak langsung yang dipungut oleh pusat akan digantikan oleh GST termasuk central value added tax (CENVAT), cukai pusat, services tax, bea cukai, dan setiap biaya tambahan yang terkait.

Sementara, untuk pajak daerah yang akan dimasukkan dalam pengenaan GST adalah PPN, pajak penjualan, pajak hiburan dan pajak perjudian, pajak barang mewah, dan biaya tambahan yang terkait di daerah.

Dewan Otoritas Federal dan daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya pada 18 Februari 2017 untuk menyelesaikan pembahasan terhadap empat aturan perundang-undangan baru, serta menetapkan rincian operasional pajak baru tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China