Peneliti Pajak DDTC Denny Vissaro saat memaparkan hasil risetnya di Rust Conference, Austria. (Foto: DDTC)
VIENNA, DDTCNews—Pada 29 Juni hingga 2 Juli 2017, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan Rust Conference. Tema tahun ini adalah "Implementing Key BEPS Actions: Where do We Stand?"
Seperti tahun lalu, DDTC kembali mendapatkan undangan untuk menghadiri konferensi bergengsi ini. Kali ini, dua peneliti DDTC, yaitu B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro, terpilih sebagai National Reporter bagi Indonesia. Sebagai informasi, National Reporter yang dipilih melalui seleksi ketat tersebut bertanggungjawab untuk menulis paper atas perkembangan BEPS di masing-masing negara. Denny Vissaro hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut. Simak laporan berserinya:
SEPERTI namanya, konferensi pajak internasional Rust Conference ini diselenggarakan di kota Rust, sebuah kota kecil di region selatan Austria. Peserta yang menghadiri konferensi ini berasal dari 36 negara dengan beragam profesi yang memiliki perhatian khusus terhadap isu BEPS.
Konferensi ini selalu mendapat tempat khusus di kalangan komunitas perpajakan internasional. Beberapa nama ahli pajak mentereng dunia seperti Michael Lang, Jeffrey Owens, Alexander Rust, Claus Staringer, dan Pasquale Pistone memimpin jalannya diskusi dalam konferensi ini.
Konferensi dibuka dengan workshop mengenai riset pajak mengenai BEPS yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Italia, Cina, dan Republik Ceko. Masing-masing memaparkan perkembangan penelitian mereka dalam meninjau serta mengkritisi implementasi Aksi BEPS.
Diskusi yang konstruktif dan terarah ini berlangsung dengan sangat intens. Berbagai varian dalam penerapan aksi BEPS diungkapkan secara mendalam, dan diperdebatkan dengan terbuka. Para akademisi dan praktisi dari berbagai negara aktif menyumbangkan pemikiran dan pengalamannya.
Pada hari kedua dan ketiga, setiap perwakilan negara memaparkan implementasi Aksi BEPS di negara mereka dan rencana selanjutnya. Mereka memaparkan posisi negara mereka masing-masing serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi pilihan dan modifikasi dari implementasi Aksi BEPS.
Hal ini tidak mengherankan, sebab Aksi BEPS yang ditawarkan oleh OECD masih bersifat umum dan membutuhkan pemikiran lebih lanjut. Ketika dituangkan ke dalam lanskap perpajakan dalam suatu negara, perumusan Aksi BEPS tentunya membutuhkan penyesuaian sesuai dengan konteks dan prioritas negara tersebut.
Posisi Negara Non-OECD
SETIDAKNYA ada dua pertimbangan utama ketika suatu negara merumuskan implementasi Aksi BEPS. Pertama, apakah kebijakan yang direkomendasikan memang merupakan opsi paling efektif dalam mengatasi praktik BEPS, atau justru bersifat kontra produktif bagi negara tersebut.
Hal ini ditekankan oleh Yansheng Zu, Profesor Hukum Perpajakan dari Xiamen University dalam konteks kasus transfer pricing. Dia mengingatkan penekanan penciptaan nilai (value creation) dalam Aksi BEPS 8-10 seakan-akan mengesampingkan kontribusi negara-negara berkembang terhadap keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan multinasional.
Seharusnya, lanjut Yansheng, hal ini diimbangi dengan value realization yang mempertimbangkan faktor pasar yang pada akhirnya menentukan nilai produk tersebut. Suatu produk dapat menjadi lebih bernilai ketika dihadapkan dengan pasar dengan karakteristik tertentu. Pada akhirnya, persepsi pasarlah yang menentukan seberapa sukses suatu produk dapat dipasarkan.
Hal ini disetujui oleh beberapa perwakilan dari negara lain seperti Brazil dan Italia. Selain pasar, mereka juga berpendapat perlunya dilakukan valuasi terhadap kontribusi tenaga kerja untuk menentukan atribusi keuntungan yang diperoleh entitas perusahaan multinasional. Hal ini dapat dimulai dengan mengestimasi signifikansi dari kontribusi tenaga kerja menggunakan model ekonometrika.
Walau demikian, Professor Alexander Rust berpendapat bahwa hal ini akan menimbulkan konflik baru. Jika suatu perusahaan multinasional mengalami kerugian, maka seharusnya prinsip yang sama juga diterapkan. Dengan kata lain, negara-negara berkembang yang menjadi lokasi pasar utama akan rentan kehilangan basis pajak.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah kapabilitas negara-negara berkembang dalam menerapkan Aksi BEPS. Professor Jeffrey Owens berujar bahwa akan mubazir bagi negara berkembang untuk menggunakan terlalu banyak sumber daya terhadap Aksi BEPS yang sebenarnya bukan prioritas bagi mereka.
Sebagai contoh, implementasi Aksi BEPS 2 mengenai Hybrid Mismatch Rule akan menguras terlalu banyak tenaga dan waktu. Hal ini dikarenakan praktik hybrid sangat bersifat kasuistis, dan sulit untuk mengidentifikasi keberadaan hybrid dalam suatu transaksi maupun entitas.
Lalu bagaimana dengan penerapan Aksi BEPS jika ditinjau dari aspek politik? Apa yang akan terjadi dari sisi itu, kolaborasi atau malah kompetisi? Bagaimana pula praktiknya di berbagai negara? Nantikan laporan berikutnya, Senin (3/7). (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.