BERITA PAJAK HARI INI

IMF:Masih Ada Peluang Naikkan Rasio Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 09:30 WIB
IMF:Masih Ada Peluang Naikkan Rasio Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (8/2) kabar datang Dana Moneter Internasional (IMF) yang menilai Indonesia masih memiliki ruang untuk menaikkan rasio pajak menjadi 15% terhadap produk domestik bruto (PDB). IMF Mission Chief for Indonesia Luis Beuer mengatakan, ada potensi kenaikan rasio pajak bila melihat positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Dia juga mengatakan bahwa rasio pajak saat ini yang berkisar di angka 10% masih berada di level moderat. Namun untuk Indonesia yang masuk negara ekonomi baru atau emerging market bisa menaikkan rasio pajak hingga 15%.

Luis menambahkan, dengan adanya kenaikan rasio pajak, hal itu dapat menopang modal pemerintah untuk pengembangan sejumlah sektor. Seperti untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berpindah ke era masyarakat maju.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berita lainnya masih seputar upaya yang bisa dilakukan untuk menaikkan rasio pajak di Indonesia. Berikut ringkasan beritanya.

  • Rasio Pajak Bisa Ditingkatkan Secara Bertahap
    Kepala Ekonom Bank Mandiri, Anton Gunawan punya pendata tersendiri menyikapi saran IMF untuk menaikkan rasio pajak di dalam negeri. Dia mengatakan, pemerintah dapat menaikkan rasio pajak tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini perlu dilakukan secara gradual dimana akan terlihat dengan berubahnya persepsi masyarakat agar taat membayar pajak atau meningkatkan kepatuhan pajak. Anton menilai, dengan skenario yang pemerintah jalankan saat ini, secara konservatif rasio pajak dapat dinaikkan berkisar di angka 12%-13%.
  • Ditjen Pajak Permudah Pelaporan SPT
    Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No 9/2018 untuk mempermudah penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT). Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait pelaporan SPT. Pertama, terkait pembayaran untuk wajib pajak badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid ini durasinya diturunkan untuk mempermudah pelaporan pajak. Kedua, terkait SPT PPh 21 dan 26. Bila tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena karena gajinya di bawah PTKP maka tidak perlu lapor SPT, kecuali untuk masa Desember karena menyangkut setahun PPh 21. Ketiga, terkait PPN Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, dalam aturan lama wajib pajak harus menyetor 10% dari nilai barang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan harus lapor ke KPP bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri. Namun, dalam aturan baru, kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang SSP sudah dibayarkan dan sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau NPPN.
  • Ini Catatan IMF untuk Ekonomi Indonesia
    Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan beberapa catatan atas perekonomian Indonesia saat ini. Setidaknya ada tiga poin penting dari catatan lembaga yang berbasis di Washington tersebut. Pertama, mewaspadai resiko arus modal yang masih volatif untuk beberapa waktu kedepan dengan memperkuat fundamental ekonomi. Kedua, melakukan perbaikan dengan mengurangi peraturan yang menghambat investasi. Cukup banyak aturan yang dianggap tidak ramah terhadap investor, terutama di level Peraturan Daerah (Perda). Ketiga, resiko meningkatnya biaya pendanaan kerena potensi kenaikan suku bunga di negara-negara maju seperti Amerika Serikat yang diperkirakan akan menaikkan suku bunga acuan tiga kali tahun ini.
  • Pemerintah Dorong Swasta Ikut dalam Proyek Pemerintah
    Pemerintah tengah fokus mengajak sektor swasta untuk berkontribusi pada setiap proyek pemerintah yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan utamanya sektor infrastruktur. Sebab saat ini, setidaknya Indonesia membutuhkan Rp5.000 triliun untuk menggenjot ekonomi nasional yang tidak mungkin ditutup dengan APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk meningkatkan iklim investasi, pemerintah melakukan sejumlah kebijakan antara lain, melonggarkan batasan impor dan ekspor, mengurangi dwelling time, merevisi skema insentif pajak termasuk pemberian tax allowance dan tax holiday. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini