KEBIJAKAN PAJAK

IMF Sarankan Sri Mulyani Tetapkan Tarif Pajak Karbon Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:00 WIB
IMF Sarankan Sri Mulyani Tetapkan Tarif Pajak Karbon Lebih Tinggi

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva dalam konferensi pers terkait dengan agenda kebijakan global, Rabu (13/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menilai langkah pemerintah Indonesia menerapkan pajak karbon sebagai kebijakan yang tepat untuk memitigasi perubahan iklim.

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva mengatakan pengenaan pajak karbon di Indonesia akan berkontribusi dalam penurunan emisi global. Namun, ia menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif pajak karbon sehingga dampaknya makin besar.

"Harga itu harus naik ke tingkat yang tepat jika ingin menjadi sinyal transformasional yang kuat," katanya dalam konferensi pers terkait dengan agenda kebijakan global, dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Georgieva mengapresiasi negara-negara di dunia, terutama Asia, yang telah menerapkan pajak karbon atau carbon pricing. Sebab, Asia merupakan kawasan dengan populasi dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sehingga produksi emisi karbonnya juga relatif besar.

Dia menyampaikan setidaknya empat rekomendasi untuk mengatasi berbagai persoalan iklim tersebut. Pertama, mendorong pemerintah memberikan insentif yang bisa mendukung transisi ke arah ekonomi rendah karbon.

Menurut Georgieva, carbon pricing bisa menjadi salah satu insentif sehingga sektor ekonomi beralih untuk lebih ramah lingkungan. Adapun Indonesia menjadi salah satu negara yang akan menerapkan pajak karbon dengan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi (cap and tax).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia juga mengusulkan harga dasar karbon internasional untuk penghasil pengurangan emisi secara lebih masif. Menurutnya, kesetaraan regulasi memberikan sinyal harga yang sama dan mendorong transformasi ini ke depannya.

Kedua, berinvestasi dalam infrastruktur hijau pada sektor publik. Ketiga, mendorong transisi ke ekonomi rendah karbon. Keempat, melakukan adaptasi agar makin memiliki ketahanan terhadap guncangan pada masa depan akibat perubahan iklim.

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan pajak karbon. Pada tahap awal, pajak karbon bakal diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022 dengan mekanisme cap and tax.

Tarif senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN