TOKYO, DDTCNews – Dana Moneter Internasional atau The International Monetary Fund (IMF) mendesak Jepang untuk tetap mempertahankan posisi kebijakan fiskal jangka pendek dan tidak menarik stimulus kebijakan fiskal pada 2018.
IMF mengatakan Jepang harus berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap sampai mencapai setidaknya 15% untuk membantu mengendalikan defisit anggaran negaranya.
“Pemerintah harus menempatkan penekanan secara bertahap mulai dari 0,5% sampai 1% dalam setiap interval kenaikannya. Kebijakan ini harus sesegera mungkin dilakukan dan berlanjut sampai tingkat tersebut mencapai setidaknya 15%,” kata IMF dalam evaluasi ekonomi tahunan Jepang baru-baru ini.
Pemerintah Jepang baru saja menaikkan tarif PPN dari 8% menjadi 10% pada April 2017 dan menunda rencana kenaikan PPN berikutnya hingga 1 Oktober 2019. Oleh karenanya, IMF mendesak agar Jepang melakukan kenaikan tarif PPN secara bertahap sebelum jadwal pelaksanaan kenaikan pada 2019.
IMF menjelaskan kenaikan tarif PPN ini dimaksudkan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi Jepang dan mencapai konsolidasi fiskal jangka menengah. IMF juga meminta Jepang untuk mempercepat agenda reformasi strukturalnya untuk memastikan percepatan pertumbuhan.
Sementara itu, perdana Menteri Jepang Shinzo Abe seperti dilansir dalam tax-news.com, menegaskan keputusan penundaan kenaikan tarif PPN ini disebabkan oleh melemahnya ekonomi Jepang selama beberapa tahun terakhir.
“Jepang sangat bergantung pada konsumsi domestik, namun populasinya yang menyusut menyebabkan lebih sedikit orang berkontribusi terhadap perekonomian,” ujar Abe. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.