JEPANG

IMF Desak Negeri Sakura Naikkan PPN Hingga 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 14:23 WIB
IMF Desak Negeri Sakura Naikkan PPN Hingga 15%

TOKYO, DDTCNews – Dana Moneter Internasional atau The International Monetary Fund (IMF) mendesak Jepang untuk tetap mempertahankan posisi kebijakan fiskal jangka pendek dan tidak menarik stimulus kebijakan fiskal pada 2018.

IMF mengatakan Jepang harus berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap sampai mencapai setidaknya 15% untuk membantu mengendalikan defisit anggaran negaranya.

“Pemerintah harus menempatkan penekanan secara bertahap mulai dari 0,5% sampai 1% dalam setiap interval kenaikannya. Kebijakan ini harus sesegera mungkin dilakukan dan berlanjut sampai tingkat tersebut mencapai setidaknya 15%,” kata IMF dalam evaluasi ekonomi tahunan Jepang baru-baru ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah Jepang baru saja menaikkan tarif PPN dari 8% menjadi 10% pada April 2017 dan menunda rencana kenaikan PPN berikutnya hingga 1 Oktober 2019. Oleh karenanya, IMF mendesak agar Jepang melakukan kenaikan tarif PPN secara bertahap sebelum jadwal pelaksanaan kenaikan pada 2019.

IMF menjelaskan kenaikan tarif PPN ini dimaksudkan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi Jepang dan mencapai konsolidasi fiskal jangka menengah. IMF juga meminta Jepang untuk mempercepat agenda reformasi strukturalnya untuk memastikan percepatan pertumbuhan.

Sementara itu, perdana Menteri Jepang Shinzo Abe seperti dilansir dalam tax-news.com, menegaskan keputusan penundaan kenaikan tarif PPN ini disebabkan oleh melemahnya ekonomi Jepang selama beberapa tahun terakhir.

“Jepang sangat bergantung pada konsumsi domestik, namun populasinya yang menyusut menyebabkan lebih sedikit orang berkontribusi terhadap perekonomian,” ujar Abe. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?