KEBIJAKAN KEPABEANAN

Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 14:00 WIB
Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha mengajukan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) sehingga dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tertentu dari pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pelaku usaha yang memiliki AEO akan menjadi trusted partner pemerintah. Selain itu, reputasi perusahaan juga akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional.

Terlebih, DJBC juga telah menjalin kerja sama administrasi kepabeanan dengan negara lain (customs cooperation). Adapun sertifikasi AEO dapat dimiliki importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan penerima sertifikasi AEO, kami mengimbau pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengajukan sertifikasi dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Hatta menambahkan manfaat yang diterima perusahaan AEO akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Baru-baru ini, DJBC dan instansi kepabeanan Korea Selatan, yaitu Korea Customs Service (KSC) telah menetapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on AEO. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan MRA AEO antara Indonesia dan Korea Selatan, perusahaan AEO di Indonesia akan diakui juga sebagai AEO di Korea Selatan.

Hatta menilai kerja sama itu akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan di Indonesia. Selama ini, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal.

Perusahaan AEO juga mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan fasilitas kepabeanan lainnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan MRA Indonesia-Korea Selatan, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan tingkat pemeriksaan (less inspection rate), efisiensi waktu dan biaya logistik karena proses customs clearance yang makin cepat, serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar sehingga bisnis perusahaan akan semakin berkembang dan maju.

Hatta memastikan DJBC akan membantu pengusaha pengajuan sertifikasi AEO. Penerbitan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat 40 hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali.

"Sertifikat tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN