KEBIJAKAN KEPABEANAN

Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 14:00 WIB
Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha mengajukan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) sehingga dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tertentu dari pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pelaku usaha yang memiliki AEO akan menjadi trusted partner pemerintah. Selain itu, reputasi perusahaan juga akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional.

Terlebih, DJBC juga telah menjalin kerja sama administrasi kepabeanan dengan negara lain (customs cooperation). Adapun sertifikasi AEO dapat dimiliki importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan penerima sertifikasi AEO, kami mengimbau pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengajukan sertifikasi dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Hatta menambahkan manfaat yang diterima perusahaan AEO akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Baru-baru ini, DJBC dan instansi kepabeanan Korea Selatan, yaitu Korea Customs Service (KSC) telah menetapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on AEO. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan MRA AEO antara Indonesia dan Korea Selatan, perusahaan AEO di Indonesia akan diakui juga sebagai AEO di Korea Selatan.

Hatta menilai kerja sama itu akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan di Indonesia. Selama ini, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal.

Perusahaan AEO juga mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan fasilitas kepabeanan lainnya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dengan MRA Indonesia-Korea Selatan, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan tingkat pemeriksaan (less inspection rate), efisiensi waktu dan biaya logistik karena proses customs clearance yang makin cepat, serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar sehingga bisnis perusahaan akan semakin berkembang dan maju.

Hatta memastikan DJBC akan membantu pengusaha pengajuan sertifikasi AEO. Penerbitan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat 40 hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali.

"Sertifikat tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?