KESADARAN PAJAK

Imbau Masyarakat, DJP: Pajak Bukan Momok yang Mesti Ditakutkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:39 WIB
Imbau Masyarakat, DJP: Pajak Bukan Momok yang Mesti Ditakutkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berpijak dari banyaknya respons masyarakat terkait dengan penghasilan atas aset digital non-fungible token (NFT) yang diterima Ghozali, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai self-assessment dalam sistem pajak Indonesia.

DJP mempublikasikan tulisan berjudul Kasihan, Dapat Cuan NFT Malah Dipajaki pada laman resminya. Judul tersebut merupakan salah satu dari ribuan komentar yang ada saat warganet mengomentari cuitan akun @DitjenPajakRI yang meminta Ghozali untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak.

“Ghozali memperoleh penghasilan miliaran rupiah dari hasil penjualan swafoto dirinya di internet dalam platform OpenSea. Adalah hal yang wajar DJP melakukan itu, mengingatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya ketika mendapatkan penghasilan yang mestinya dikenakan pajak,” jelas DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajaknya. Dengan sistem itu, salah satu tugas DJP yang penting adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Edukasi yang dimaksud terutama terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi tersebut dijalakan DJP melalui berbagai metode dan kanal, alah satunya melalui media sosial.

“Dan yang patut dicatat adalah lebih banyak masyarakat Indonesia yang mestinya ‘dikasihani’ karena ada haknya yang terabaikan jika ada sebagian masyarakat tidak membayar pajak,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan pajak, pemerintah menjalankan roda pemerintahan untuk cita-cita bersama. Cita-cita bersama itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Semua itu butuh dana,” tulis DJP.

Pajak, sambung DJP, menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Dalam APBN 2022, lebih dari 70% penerimaan negara berasal dari pajak. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan Ghozali beberapa di antaranya digunakan untuk meneruskan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

DJP meminta masyarakat meyakini pajak yang dibayarkan sangat menolong dan membantu tegaknya negara ini. Pada 2021, pajak menyokong APBN dalam pengendalian pandemi Covid-19, terutama dalam penyediaan vaksin, obat-obatan, tenaga kesehatan, serta sistem pengendalian wabah.

Pajak juga menyokong APBN untuk penyelenggaraan pendidikan, utamanya untuk menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM). Selain itu, pajak juga menopang APBN dalam pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur prioritas agar daya saing nasional meningkat.

Selain itu, pembangunan bidang teknologi informasi dan komunikasi juga didanai dengan pajak. Kemudian, pajak juga menopang pencapaian di bidang perlindungan nasional dalam bentuk bantuan sosial, subsidi listrik, bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa, atau kartu sembako.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Jadi, pajak bukan sebagai momok yang mesti ditakutkan, sehingga pembayar pajak harus merasa dikasihani. Pajak sejatinya menjadi sarana pendistribusian kesejahteraan secara merata kepada masyarakat luas,” tulis DJP.

Terkait dengan masyarakat yang mendapatkan penghasilan hendak menyebarluaskannya kepada warganet, menurut DJP, adalah hak masing-masing. Sekalipun penerimaan penghasilan itu tidak diberitahukan kepada khalayak ramai, ada sebuah kewajiban yang senantiasa menempel kepada penerima penghasilan, yakni membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar.

“Ada sistem yang mengawasi pembayaran dan pelaporan pajak tersebut. Terang-terangan atau diam-diam tetap ada konsekuensinya masing-masing sebagai penerapan sistem perpajakan self-assessment sejak 1983,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 25 Januari 2022 | 22:30 WIB

Salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak yaitu dengan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan itu sendiri, diantaranya yaitu melalui edukasi perpajakan. Adanya pengetahuan yang menyeluruh mengenai perpajakan dapat mendorong perilaku wajib pajak untuk semakin peduli, sadar, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra