KABUPATEN GARUT

Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 17:30 WIB
Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

GARUT, DDTCNews – Bupati Garut menerbitkan surat edaran yang berisikan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan mekanisme penyampaian SPT secara elektronik sangat membantu wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tahunan kepada otoritas pajak. Pelaporan SPT pun bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Adanya e-filing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rudy mengimbau wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Garut untuk menyampaikan SPT lebih awal sebelum 31 Maret 2021. Imbauan tersebut juga berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut.

Imbauan untuk menciptakan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkab Garut kemudian diterjemahkan dalam bentuk penerbitan surat edaran bupati. Rudy menyatakan surat edaran tersebut mengingatkan ASN Pemkab Garut untuk segera menyampaikan SPT.

Hal ini juga penting agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum terkait dengan kepatuhan pajak. Pasalnya, jika terlambat menyampaikan SPT, terdapat sanksi administrasi yang menanti wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Saya mengimbau masyarakat Garut terutama ASN, TNI, dan/atau Polri untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan, karena lebih awal lebih nyaman," ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana berharap aksi pemimpin daerah yang sudah menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal dapat ditiru oleh masyarakat Kabupaten Garut.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, KPP menyediakan 10 saluran telepon sebagai sarana pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini menjadi kompensasi karena masih dibatasinya pertemuan langsung tatap muka pada tahun ini.

"KPP menawarkan berbagai kemudahan layanan secara daring yang memungkinkan wajib pajak dapat tetap mendapatkan pelayanan perpajakan meskipun tidak datang ke kantor pajak," tutur Dadang seperti dilansir ayobandung.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?