KABUPATEN GARUT

Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 17:30 WIB
Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

GARUT, DDTCNews – Bupati Garut menerbitkan surat edaran yang berisikan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan mekanisme penyampaian SPT secara elektronik sangat membantu wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tahunan kepada otoritas pajak. Pelaporan SPT pun bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Adanya e-filing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Rudy mengimbau wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Garut untuk menyampaikan SPT lebih awal sebelum 31 Maret 2021. Imbauan tersebut juga berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut.

Imbauan untuk menciptakan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkab Garut kemudian diterjemahkan dalam bentuk penerbitan surat edaran bupati. Rudy menyatakan surat edaran tersebut mengingatkan ASN Pemkab Garut untuk segera menyampaikan SPT.

Hal ini juga penting agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum terkait dengan kepatuhan pajak. Pasalnya, jika terlambat menyampaikan SPT, terdapat sanksi administrasi yang menanti wajib pajak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

"Saya mengimbau masyarakat Garut terutama ASN, TNI, dan/atau Polri untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan, karena lebih awal lebih nyaman," ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana berharap aksi pemimpin daerah yang sudah menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal dapat ditiru oleh masyarakat Kabupaten Garut.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, KPP menyediakan 10 saluran telepon sebagai sarana pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini menjadi kompensasi karena masih dibatasinya pertemuan langsung tatap muka pada tahun ini.

"KPP menawarkan berbagai kemudahan layanan secara daring yang memungkinkan wajib pajak dapat tetap mendapatkan pelayanan perpajakan meskipun tidak datang ke kantor pajak," tutur Dadang seperti dilansir ayobandung.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua