KABUPATEN GARUT

Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 17:30 WIB
Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

GARUT, DDTCNews – Bupati Garut menerbitkan surat edaran yang berisikan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan mekanisme penyampaian SPT secara elektronik sangat membantu wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tahunan kepada otoritas pajak. Pelaporan SPT pun bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Adanya e-filing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rudy mengimbau wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Garut untuk menyampaikan SPT lebih awal sebelum 31 Maret 2021. Imbauan tersebut juga berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut.

Imbauan untuk menciptakan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkab Garut kemudian diterjemahkan dalam bentuk penerbitan surat edaran bupati. Rudy menyatakan surat edaran tersebut mengingatkan ASN Pemkab Garut untuk segera menyampaikan SPT.

Hal ini juga penting agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum terkait dengan kepatuhan pajak. Pasalnya, jika terlambat menyampaikan SPT, terdapat sanksi administrasi yang menanti wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Saya mengimbau masyarakat Garut terutama ASN, TNI, dan/atau Polri untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan, karena lebih awal lebih nyaman," ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana berharap aksi pemimpin daerah yang sudah menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal dapat ditiru oleh masyarakat Kabupaten Garut.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, KPP menyediakan 10 saluran telepon sebagai sarana pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini menjadi kompensasi karena masih dibatasinya pertemuan langsung tatap muka pada tahun ini.

"KPP menawarkan berbagai kemudahan layanan secara daring yang memungkinkan wajib pajak dapat tetap mendapatkan pelayanan perpajakan meskipun tidak datang ke kantor pajak," tutur Dadang seperti dilansir ayobandung.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja