KABUPATEN PATI

Imbas Pandemi, Setoran Dari Jenis Pajak Ini Paling Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Imbas Pandemi, Setoran Dari Jenis Pajak Ini Paling Rendah

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

Pandemi Covid-19, Bupati Minta Setoran Pajak Tidak Kendor

PATI, DDTCNews – Bupati Pati, Jawa Tengah Haryanto memberikan arahan agar kinerja penerimaan pajak daerah harus tetap optimal meski di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Haryanto menyebutkan untuk mengoptimalisasi setoran pajak daerah di masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan strategi baru. Menurutnya, otoritas fiskal daerah harus menyasar mobilisasi penerimaan kepada sektor usaha yang masih beroperasi.

Baca Juga:
Pemkab Pati Tetapkan Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah

"Sejumlah sektor pajak realisasi penerimaannya masih rendah karena terkena dampak Covid-19. Tetapi, untuk sektor pajak lain yang tidak terdampak itu tingkat realisasinya harus tetap tinggi," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Pandemi, lanjut Haryanto, bukan menjadi alasan realisasi penerimaan pajak daerah turun seluruhnya. Dia menyebutkan beberapa kegiatan ekonomi masih diperbolehkan beroperasi meski terdapat pembatasan sesuai Perbup No.66/2020.

Optimalisasi setoran pajak dapat dilakukan dengan menyasar sektor usaha hotel dan restoran yang masih diperbolehkan beroperasi. Setoran pajak dari dua jenis usaha tersebut sejatinya masih bisa dikumpulkan pemda karena dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kinerja penerimaan pajak daerah di Pati relatif baik pada masa pandemi Covid-19.

Dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Pati, hanya setoran dari sektor pajak hiburan yang realisasinya masih rendah. Hal ini juga dikarenakan adanya pelarangan seluruh kegiatan hiburan di Pati.

Hingga akhir September 2020, realisasi pos pendapatan daerah Pati sudah mencapai Rp2,1 triliun, atau 82,1% dari target tahun ini sebesar Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp286 miliar disumbang dari pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kabupaten Madiun Dipatok 60%, Sesuai UU HKPD

Kinerja PAD tersebut juga relatif baik, realisasinya mencapai 83% dari target Rp341,3 miliar. Optimalisasi PAD tersebut menurutnya terlihat dari kinerja setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

"Pada kuartal III/2020, sebanyak 15 kecamatan sudah 100% memenuhi target PBB-P2 dan jumlahnya bertambah satu kecamatan saat memasuki Oktober 2020," tutur Haryanto seperti dilansir suaramerdeka.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN