KOTA BANJAR

Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 12:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Kota Banjar adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kota yang dijuluki Gerbangnya Jawa Barat ini merupakan sentra pertanian dan perkebunan yang penting bagi suplai pangan di provinsi tersebut.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), nilai PAD yang dihimpun Pemkot Banjar mencapai Rp116,34 miliar pada 2023. Adapun pajak daerah menjadi kontributor terbesar kedua setelah PAD lain yang sah dengan penerimaan pajak senilai Rp19,64 miliar.

Terkait dengan pajak daerah, Pemkot Banjar mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar 23/2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melalui beleid itu, pemkot menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,125% untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP lebih besar sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar; dan
  • 0,2% untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp1 miliar.

Kedua, tarif pajak reklame sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, secara umum ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Lalu, tarif atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Untuk diperhatikan, beleid ini berlaku mulai 29 Desember 2023.

Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP