KOTA BANJAR

Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 12:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Kota Banjar adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kota yang dijuluki Gerbangnya Jawa Barat ini merupakan sentra pertanian dan perkebunan yang penting bagi suplai pangan di provinsi tersebut.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), nilai PAD yang dihimpun Pemkot Banjar mencapai Rp116,34 miliar pada 2023. Adapun pajak daerah menjadi kontributor terbesar kedua setelah PAD lain yang sah dengan penerimaan pajak senilai Rp19,64 miliar.

Terkait dengan pajak daerah, Pemkot Banjar mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar 23/2023.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melalui beleid itu, pemkot menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,125% untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP lebih besar sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar; dan
  • 0,2% untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp1 miliar.

Kedua, tarif pajak reklame sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, secara umum ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Lalu, tarif atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Untuk diperhatikan, beleid ini berlaku mulai 29 Desember 2023.

Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA