KOTA PEKANBARU

Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:48 WIB
Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemkot Pekanbaru, Riau memangkas target pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar lantaran pandemi virus Corona membuat sulit pengumpulan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan target PAD tahun ini perlu disesuaikan. Apalagi, realisasi penerimaan dari pajak daerah saat ini tidak sesuai ekspektasi.

"Kita ada penurunan target, dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar," kata Zulhhelmi, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Saat ini, realisasi 11 objek pajak daerah baru mencapai Rp226 miliar. Menurut Zulhhelmi, pandemi membuat sulit upaya Pemkot dalam menggenjot penerimaan. Terlebih, operasional hotel dan restoran dibatasi sehingga membuat setoran turun signifikan.

Dia mencontohkan pajak restoran sempat tembus Rp11 miliar dalam sebulan. Namun, setoran per bulan tersebut terus menurun selama pandemi ini, dari turun menjadi Rp4,8 miliar hingga menjadi Rp1,2 miliar per bulan.

Penurunan penerimaan juga terlihat dari sektor pajak hiburan. Penerimaan dari sektor pajak ini sempat tembus Rp2,1 miliar, tetapi memasuki masa pandemi turun drastis menjadi Rp600 juta dan kini hanya terkumpul Rp6 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dilansir dari cakaplah, setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak menurun signifikan. Namun, Zulhelmi akan memantau perkembangan setoran pajak tersebut mengingat Pemkot telah memberi banyak kemudahan.

Untuk diketahui, Pemkot Pekanbaru menyiapkan hadiah berupa satu unit mobil kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara tepat waktu. Selain hadiah, ada pula diskon pajak terutang dengan rentang dari 25% hingga 75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses