KOTA PEKANBARU

Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:48 WIB
Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemkot Pekanbaru, Riau memangkas target pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar lantaran pandemi virus Corona membuat sulit pengumpulan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan target PAD tahun ini perlu disesuaikan. Apalagi, realisasi penerimaan dari pajak daerah saat ini tidak sesuai ekspektasi.

"Kita ada penurunan target, dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar," kata Zulhhelmi, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, realisasi 11 objek pajak daerah baru mencapai Rp226 miliar. Menurut Zulhhelmi, pandemi membuat sulit upaya Pemkot dalam menggenjot penerimaan. Terlebih, operasional hotel dan restoran dibatasi sehingga membuat setoran turun signifikan.

Dia mencontohkan pajak restoran sempat tembus Rp11 miliar dalam sebulan. Namun, setoran per bulan tersebut terus menurun selama pandemi ini, dari turun menjadi Rp4,8 miliar hingga menjadi Rp1,2 miliar per bulan.

Penurunan penerimaan juga terlihat dari sektor pajak hiburan. Penerimaan dari sektor pajak ini sempat tembus Rp2,1 miliar, tetapi memasuki masa pandemi turun drastis menjadi Rp600 juta dan kini hanya terkumpul Rp6 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dilansir dari cakaplah, setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak menurun signifikan. Namun, Zulhelmi akan memantau perkembangan setoran pajak tersebut mengingat Pemkot telah memberi banyak kemudahan.

Untuk diketahui, Pemkot Pekanbaru menyiapkan hadiah berupa satu unit mobil kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara tepat waktu. Selain hadiah, ada pula diskon pajak terutang dengan rentang dari 25% hingga 75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN