KOTA PEKANBARU

Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:48 WIB
Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemkot Pekanbaru, Riau memangkas target pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar lantaran pandemi virus Corona membuat sulit pengumpulan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan target PAD tahun ini perlu disesuaikan. Apalagi, realisasi penerimaan dari pajak daerah saat ini tidak sesuai ekspektasi.

"Kita ada penurunan target, dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar," kata Zulhhelmi, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Saat ini, realisasi 11 objek pajak daerah baru mencapai Rp226 miliar. Menurut Zulhhelmi, pandemi membuat sulit upaya Pemkot dalam menggenjot penerimaan. Terlebih, operasional hotel dan restoran dibatasi sehingga membuat setoran turun signifikan.

Dia mencontohkan pajak restoran sempat tembus Rp11 miliar dalam sebulan. Namun, setoran per bulan tersebut terus menurun selama pandemi ini, dari turun menjadi Rp4,8 miliar hingga menjadi Rp1,2 miliar per bulan.

Penurunan penerimaan juga terlihat dari sektor pajak hiburan. Penerimaan dari sektor pajak ini sempat tembus Rp2,1 miliar, tetapi memasuki masa pandemi turun drastis menjadi Rp600 juta dan kini hanya terkumpul Rp6 juta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dilansir dari cakaplah, setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak menurun signifikan. Namun, Zulhelmi akan memantau perkembangan setoran pajak tersebut mengingat Pemkot telah memberi banyak kemudahan.

Untuk diketahui, Pemkot Pekanbaru menyiapkan hadiah berupa satu unit mobil kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara tepat waktu. Selain hadiah, ada pula diskon pajak terutang dengan rentang dari 25% hingga 75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra