KEBIJAKAN CUKAI

Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok Turun 1,5% pada Januari 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:25 WIB
Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok Turun 1,5% pada Januari 2023

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat produksi sigaret atau rokok mengalami penurunan sebesar 1,5% selama Januari 2023.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menjelaskan penurunan produksi tersebut tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh para perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar rata-rata tertimbang sebesar 10% pada tahun ini.

"Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Laporan APBN Kita mencatat produksi rokok pada Januari 2023 sebanyak 15,6 miliar batang. Angka itu sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan Januari 2022 yang mencapai 15,8 miliar batang.

Penurunan produksi rokok utamanya terjadi pada rokok golongan 1, baik pada jenis sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin. Produksi rokok golongan I pada Januari 2023 sebanyak 7,9 miliar batang atau turun 15,3% dari periode yang sama 2022 sebanyak 9,3 miliar batang.

Pada rokok golongan 2, produksinya sebanyak 4,7 miliar batang atau tumbuh 3,6%, sedangkan untuk golongan 3 sebanyak 3 miliar batang atau tumbuh 51,3%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemenkeu menyatakan pemesanan pita cukai mengalami penurunan secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok terjadi walaupun realisasi penerimaan CHT tumbuh 4,97% pada Januari 2023.

Realisasi CHT pada bulan lalu senilai Rp18,41 triliun. Selain soal tarif, kinerja penerimaan ini juga dipengaruhi oleh limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai pada November 2022 yang dilunasi pada Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA