KEBIJAKAN CUKAI

Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok Turun 1,5% pada Januari 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:25 WIB
Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok Turun 1,5% pada Januari 2023

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat produksi sigaret atau rokok mengalami penurunan sebesar 1,5% selama Januari 2023.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menjelaskan penurunan produksi tersebut tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh para perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar rata-rata tertimbang sebesar 10% pada tahun ini.

"Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Laporan APBN Kita mencatat produksi rokok pada Januari 2023 sebanyak 15,6 miliar batang. Angka itu sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan Januari 2022 yang mencapai 15,8 miliar batang.

Penurunan produksi rokok utamanya terjadi pada rokok golongan 1, baik pada jenis sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin. Produksi rokok golongan I pada Januari 2023 sebanyak 7,9 miliar batang atau turun 15,3% dari periode yang sama 2022 sebanyak 9,3 miliar batang.

Pada rokok golongan 2, produksinya sebanyak 4,7 miliar batang atau tumbuh 3,6%, sedangkan untuk golongan 3 sebanyak 3 miliar batang atau tumbuh 51,3%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemenkeu menyatakan pemesanan pita cukai mengalami penurunan secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok terjadi walaupun realisasi penerimaan CHT tumbuh 4,97% pada Januari 2023.

Realisasi CHT pada bulan lalu senilai Rp18,41 triliun. Selain soal tarif, kinerja penerimaan ini juga dipengaruhi oleh limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai pada November 2022 yang dilunasi pada Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?