KOREA SELATAN

Imbas Covid-19, Beban Pajak Generasi Masa Depan Bakal Lebih Besar

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 08:30 WIB
Imbas Covid-19, Beban Pajak Generasi Masa Depan Bakal Lebih Besar

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Beban pajak yang ditanggung wajib pajak Korea Selatan pada generasi yang akan datang diproyeksikan bakal menggelembung akibat besarnya belanja negara dalam penanganan Covid-19 dan diperparah dengan adanya penuaan populasi.

Director of Research Coordination Department pada Korea Economic Research Institute Choo Kwang Ho mengatakan laju pertumbuhan rasio pajak (tax ratio) Korea Selatan paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara OECD lainnya.

Pada 2015, tax ratio Korea Selatan tercatat 23,7%. Pada 2019, tax ratio sudah naik menjadi 27,4%, meningkat 3,7% poin persentase. Pada saat bersamaan, kenaikan tax ratio di negara OECD hanya sekitar 0,5 poin persentase.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Dalam 5 tahun terakhir, beban pajak dan iuran jaminan sosial yang ditanggung masyarakat memang naik terlalu drastis," kata Choo, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Korea Economic Research Institute mencatat total pajak dan iuran jaminan sosial yang dibayar setiap orang Korea Selatan pada 2020 secara rata-rata mencapai KRW10,19 juta atau kurang lebih senilai Rp129,7 juta.

Tahun ini, beban pajak dan iuran jaminan sosial yang ditanggung setiap wajib pajak Korea Selatan diperkirakan naik menjadi KRW10,68 juta. Bila dibiarkan, rata-rata beban pajak yang ditanggung bisa mencapai KRW12,18 juta pada 2024.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Meski iuran jaminan sosial yang dikenakan terus bertumbuh, saldo dana jaminan sosial Pemerintah Korea Selatan diperkirakan akan habis akibat penuaan populasi dan penanganan pandemi Covid-19 yang memperburuk keadaan.

Saat ini, sekitar 15% dari populasi Korea Selatan telah berusia di atas 65 tahun. Pada 2067, sekitar 46,5% penduduk Korea Selatan adalah lansia yang tidak produktif sehingga tidak berkontribusi terhadap pembayaran pajak dan iuran jaminan sosial.

Korea Economic Research Institute memperkirakan jumlah iuran jaminan sosial yang diterima oleh Korea Selatan pada 2054 akan lebih rendah dibandingkan dengan total jaminan sosial dan pensiun yang dibayarkan oleh pemerintah kepada lansia.

"Setiap orang akan menanggung pajak yang lebih besar dan pemerintah akan berbelanja lebih besar untuk kesejahteraan," ujar profesor dari Yonsei University Yang Joon Mo seperti dilansir koreatimes.co.kr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN