PEKANBARU

Imbas Corona, Potensi PAD yang Hilang Ditaksir Tembus Rp249 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 11:15 WIB
Imbas Corona, Potensi PAD yang Hilang Ditaksir Tembus Rp249 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan sekitar Rp247,8 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang karena virus Corona (Covid-19).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan nilai itu setara 30% dari total PAD tahun ini yang ditargetkan Rp826 miliar. Dia akan terus mengkaji sumber pendapatan yang bisa dimaksimalkan di tengah wabah virus Corona.

“Dampak Covid-19 masih dikaji. Namun hitungan kasarnya (PAD) akan berkurang 30%," katanya di Pekanbaru, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhemi belum merinci detail potensi PAD yang hilang karena virus Corona. Namun dia mengatakan penurunan PAD mulai terasa bulan ini, terutama dari pajak hotel, restoran, hiburan, serta retribusi parkir.

Menurutnya masyarakat kini merasa lebih aman di rumah sehingga aktivitas bisnis di Pekanbaru langsung melemah, setelah Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam akibat virus Corona.

Per 21 Maret 2020, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) di Kota Pekanbaru sebanyak 85 orang, sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 16 orang termasuk satu orang positif Corona dan tiga orang dinyatakan sehat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Zulhelmi berharap virus Corona bisa segera selesai sebelum bulan Ramadan, akhir April 2020. Alasannya ada banyak potensi penerimaan yang bisa digali pada sepanjang bulan puasa dan Lebaran, terutama dari tingginya kunjungan ke restoran.

“Tinggal nanti kita seperti apa mengganti (hilangnya penerimaan) itu. Mudah-mudahan bulan puasa nanti bisa menambah PAD karena akan ada silaturahmi itu tadi," katanya, dilansir dari Halloriau.

Jika dilihat dari tren tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru dari hotel dan restoran selalu menempati peringkat lima besar.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Biasanya PAD terbesar disumbang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah itu, ada pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), dan pajak hotel.

Pemkot Pekanbaru juga tak bisa mengajukan hibah untuk menambal hilangnya penerimaan pajak hotel dan restoran yang terdampak virus Corona dari pemerintah pusat.

Pasalnya kebijakan itu hanya berlaku untuk 33 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi wisata unggulan, meliputi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN