PEKANBARU

Imbas Corona, Potensi PAD yang Hilang Ditaksir Tembus Rp249 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 11:15 WIB
Imbas Corona, Potensi PAD yang Hilang Ditaksir Tembus Rp249 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan sekitar Rp247,8 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang karena virus Corona (Covid-19).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan nilai itu setara 30% dari total PAD tahun ini yang ditargetkan Rp826 miliar. Dia akan terus mengkaji sumber pendapatan yang bisa dimaksimalkan di tengah wabah virus Corona.

“Dampak Covid-19 masih dikaji. Namun hitungan kasarnya (PAD) akan berkurang 30%," katanya di Pekanbaru, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhemi belum merinci detail potensi PAD yang hilang karena virus Corona. Namun dia mengatakan penurunan PAD mulai terasa bulan ini, terutama dari pajak hotel, restoran, hiburan, serta retribusi parkir.

Menurutnya masyarakat kini merasa lebih aman di rumah sehingga aktivitas bisnis di Pekanbaru langsung melemah, setelah Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam akibat virus Corona.

Per 21 Maret 2020, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) di Kota Pekanbaru sebanyak 85 orang, sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 16 orang termasuk satu orang positif Corona dan tiga orang dinyatakan sehat.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Zulhelmi berharap virus Corona bisa segera selesai sebelum bulan Ramadan, akhir April 2020. Alasannya ada banyak potensi penerimaan yang bisa digali pada sepanjang bulan puasa dan Lebaran, terutama dari tingginya kunjungan ke restoran.

“Tinggal nanti kita seperti apa mengganti (hilangnya penerimaan) itu. Mudah-mudahan bulan puasa nanti bisa menambah PAD karena akan ada silaturahmi itu tadi," katanya, dilansir dari Halloriau.

Jika dilihat dari tren tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru dari hotel dan restoran selalu menempati peringkat lima besar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Biasanya PAD terbesar disumbang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah itu, ada pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), dan pajak hotel.

Pemkot Pekanbaru juga tak bisa mengajukan hibah untuk menambal hilangnya penerimaan pajak hotel dan restoran yang terdampak virus Corona dari pemerintah pusat.

Pasalnya kebijakan itu hanya berlaku untuk 33 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi wisata unggulan, meliputi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra