KABUPATEN BANDUNG BARAT

Imbas Corona, Penerimaan Pajak Tahun Ini Terancam Turun 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Maret 2020 | 06:00 WIB
Imbas Corona, Penerimaan Pajak Tahun Ini Terancam Turun 50%

Ilustrasi.

BANDUNG BARAT, DDTCNews—Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat memperkirakan penerimaan pajak daerah tahun ini anjlok hingga 50% akibat merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Bupati Kabupaten Bandung Barat Umbara Sutisna mengatakan target penerimaan pajak tahun ini sulit dikejar lantaran isu Corona tersebut. Bahkan, lanjutnya, apabila Corona tidak segera diatasi, penerimaan pajak bisa anjlok dalam.

"Jika wabah corona tidak segera ditangani, saya pesimis target penerimaan dari sektor pajak bakal tercapai. Bahkan, penerimaan mungkin bisa turun sampai 50%," kata Umbara di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sektor pajak hotel, hiburan, dan parkir, kata Umbara, menjadi sektor yang paling terdampak isu Corona ini. Menurutnya, kunjungan wisatawan yang saat ini turun lebih dari 30% membuat setoran pajak dari ketiga sektor itu ikut menyusut.

Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat per 13 Maret 2020, realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak rata-rata baru 12% hingga 20% dari target masing-masing sektor pajak.

Secara lebih terperinci, realisasi pajak hotel baru mencapai 20,46% dari target senilai Rp20 miliar, untuk pajak hiburan dari target Rp4,5 miliar realisasi 13,69%, dari sisi pajak restoran penerimaan yang terealisasi mencapai 20,37% dari target Rp27,5 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Realisasi pajak reklame baru 14% dari target Rp5,3 miliar, pajak penerangan jalan baru 17% dari Rp60 miliar; pajak parkir 18% dari Rp2,5 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan baru 23% dari target Rp3,3 miliar.

Dari sektor PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), realisasinya baru 3% dari Rp140 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru terealisasi 13% dari target Rp162 miliar.

“Target PAD dari sektor pajak mencapai Rp463 miliar atau 11,07% dari target PAD. Memang sekarang baru berjalan tiga bulan, tapi pendapatan pajak untuk Maret ini diprediksi menurun,” jelas Umbara dilansir dari Galamaedianews.

Di sisi lain, Umbara juga berharap Mobil Layanan Warung Pajak Daerah I dapat mencegah penurunan pendapatan secara drastis. Untuk diketahui, Mobil Layanan Warung Pajak Daerah I melayani pembayaran pajak untuk berbagai jenis pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN