KEBIJAKAN PAJAK

Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 17:45 WIB
Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Ditjen Pajak (DJP) terus melanjutkan ekstensifikasi guna menciptakan keadilan antara pengusaha yang sudah membayar pajak dan yang belum membayar pajak.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan banyaknya relaksasi yang diberikan oleh pemerintah melalui Pasal 111 hingga Pasal 113 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja perlu diimbangi dengan ekstensifikasi guna meningkatkan rasio pajak.

"Semua kan turun termasuk pajak turun maka masing-masing dari kita harus bayar. Ini harapan kita agar tax ratio naik sehingga kesan berburu di kebun binatang bisa dihilangkan," ujar Suryadi, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan perluasan basis pajak baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi akan tetap menjadi fokus DJP. Usaha perluasan basis pajak juga tertuang dalam klaster perpajakan UU No. 11/2020, contohnya melalui keringanan sanksi.

"Caranya seperti apa? Kami murahkan sanksinya supaya mereka mau bayar sebelum kami melakukan pemeriksaan sehingga dari yang bayar tadinya hanya 50% patuh, sekarang menjadi 70% hingga 80% patuh," tutur Suryo.

Ekstensifikasi memiliki peran penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP. Sejak awal tahun, DJP juga telah mengamanatkan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam pelaksanaan pengawasan, account representative (AR) dituntut melaksanakan analisis data statistik kewilayahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan sehingga diperoleh data masyarakat yang sudah dan belum memiliki NPWP.

Untuk mendorong kepemilikan NPWP, DJP menentukan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Lalu, wajib pajak yang termasuk dalam DSE diberikan NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan sembari dilakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Apabila wajib pajak bersangkutan masih saja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melalui penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?