KEBIJAKAN PAJAK

Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 17:45 WIB
Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Ditjen Pajak (DJP) terus melanjutkan ekstensifikasi guna menciptakan keadilan antara pengusaha yang sudah membayar pajak dan yang belum membayar pajak.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan banyaknya relaksasi yang diberikan oleh pemerintah melalui Pasal 111 hingga Pasal 113 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja perlu diimbangi dengan ekstensifikasi guna meningkatkan rasio pajak.

"Semua kan turun termasuk pajak turun maka masing-masing dari kita harus bayar. Ini harapan kita agar tax ratio naik sehingga kesan berburu di kebun binatang bisa dihilangkan," ujar Suryadi, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan perluasan basis pajak baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi akan tetap menjadi fokus DJP. Usaha perluasan basis pajak juga tertuang dalam klaster perpajakan UU No. 11/2020, contohnya melalui keringanan sanksi.

"Caranya seperti apa? Kami murahkan sanksinya supaya mereka mau bayar sebelum kami melakukan pemeriksaan sehingga dari yang bayar tadinya hanya 50% patuh, sekarang menjadi 70% hingga 80% patuh," tutur Suryo.

Ekstensifikasi memiliki peran penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP. Sejak awal tahun, DJP juga telah mengamanatkan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam pelaksanaan pengawasan, account representative (AR) dituntut melaksanakan analisis data statistik kewilayahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan sehingga diperoleh data masyarakat yang sudah dan belum memiliki NPWP.

Untuk mendorong kepemilikan NPWP, DJP menentukan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Lalu, wajib pajak yang termasuk dalam DSE diberikan NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan sembari dilakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Apabila wajib pajak bersangkutan masih saja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melalui penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan