SURAT BERHARGA NEGARA

Imbal Hasil ORI016 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 17:26 WIB
Imbal Hasil ORI016 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto S. Ginting.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengeluarkan obligasi ritel seri ORI016 pada awal Oktober 2019. Imbal hasil tercatat lebih kecil dari seri ORI015 yang dirilis tahun lalu.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan terdapat dua faktor yang menyebabkan imbal hasil obligasi pemerintah tidak setinggi tahun lalu. Pertama, melandainya laju pertumbuhan ekonomi secara global.

“Saat ini kecenderungan prediksi pertumbuhan ekonomi bukan direvisi ke atas melainkan ke bawah. Kalau begitu maka tingkat suku bunga rendah masih akan terjadi,” katanya dalam acara Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kompleks Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kedua, membaiknya posisi Indonesia dari kacamata investor global. Hal ini ditandai dengan posisi Indonesia dari lembaga pemeringkat internasional.

Lembaga pemeringkat S&P menempatkan Indonesia dalam rating BBB dengan outlook stabil. Kemudian, Fitch dengan peringkat yang sama, yaitu BBB dengan outlook stabil. Kedua lembaga tersebut menyebutkan beban utang Indonesia rendah dan didukung kinerja fiskal yang moderat.

“Tingkat bunga rendah bukan hal yang baru seiring dengan peningkatan rating kita menunjukan kualitas kredit kita semakin baik di mata investor. Jadi, wajar Indonesia menikmati imbal hasil yang semakin murah,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Loto menambahkan rezim imbal hasil rendah ini menjadi keuntungan bagi pemerintah. Pasalnya, beban negara dalam membayar kewajiban bunga kepada investor tidak setinggi tahun lalu.

“Untuk pemerintah, yield itu biaya jadi harapannya semakin turun maka semakin baik. Jadi, biaya yang dikeluarkan lebih murah, harapannya tentu yield itu turun,” paparnya.

Seperti diketahui, obligasi negara seri ORI016 yang rilis pada Oktober ini menawarkan kupon sebesar 6,8%. Imbal hasil tersebut lebih rendah dari ORI015 yang rilis tahun lalu menawarkan imbal hasil sebesar 8,25%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN