KOTA MALANG

Ikuti Lomba Fotografi 'Pemuda Sadar Pajak'

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 10 Oktober 2016 | 15:32 WIB
Ikuti Lomba Fotografi 'Pemuda Sadar Pajak'

MALANG, DDTCNews – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang dan d’Kross Community aan menggelar Lomba Fotografi Instagram “Pemuda Sadar Pajak". Lomba tersebut akan digelar pada 16 Oktober 2016 dalam rangkaian acara Semarak Gebyar Jalan Sehat Sadar Pajak IV dan Malang Fest III 2016.

Ketua PFI Malang Hayu Yudha Prabowo mengatakan Jalan Sehat Sadar Pajak dan Malang Fest adalah momentum yang tepat untuk menyinergikan sekaligus mewadahi generasi muda, lintas komunitas dan berbagai lapisan masyarakat, utamanya bagi mereka para pecinta fotografi.

“Harapannya melalui lomba ini dapat tercipta iklim kompetisi fotografi di Kota Malang yang mampu menjangkau segala kalangan dan semua elemen masyarakat,” ujarnya, Senin (10/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Anniversary 10th d’Kross Community, lomba foto ini juga dapat menjadi media kampanye sadar pajak, yang selama ini getol dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam upaya meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat dan terbukti efektif.

Secara terpisah, Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto alias Sam Ade d’Kross mengatakan Dispenda selalu punya gebrakan dalam meningkatkan kesadaran para wajib pajak. Lomba foto kali ini kian melengkapi terobosan demi terobosan mereka yang kini dikenal dengan ’31 Jurus Jitu Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah’.

“Apalagi saat ini masyarakat sudah melek media. Ibaratnya semua orang sudah terkoneksi dengan media sosial. Dengan berinteraksi di dunia maya, kami berharap animo peserta semakin tinggi. Karena bukan hanya dari kalangan fotografer profesional saja yang bisa berpartisipasi, melainkan kalangan umum juga dapat ambil bagian,” sambungnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketentuan Lomba

Ketua Panitia Lomba Foto Purwanto mengatakan ketentuan lomba fotografi ini cukup mudah. Para peserta bebas menggunakan kamera jenis apapun. Objek foto meliputi segala kegiatan yang masuk dalam rangkaian Jalan Sehat Sadar Pajak IV dan Malang Fest III, yang dimulai sejak pagi hingga malam hari.

Kemeriahan yang dapat diabadikan mulai dari acara jalan sehat dan orkes dangdut, pembagian doorprize, parade band, seremonial Malang Fest, penyerahan Bhumi Arema Award hingga konser rock pemuda dengan bintang tamu utama band Tipe-X.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pertama, calon peserta wajib lebih dulu mem-follow akun Instagram @pfimalang. Nantinya, seluruh foto yang diikutkan lomba harus diupload dengan mention @pfimalang lalu hastag #pemudasadarpajak dan #annivdKross. Jumlah foto yang diikutkan lomba tidak dibatasi.

“Semua foto yang masuk ke panitia lantas mejadi hak milik Dispenda Kota Malang, namun hak cipta tetap milik fotografer atau peserta lomba,” jelas Purwanto.

Dia menambahkan dari sekian foto yang masuk, akan dipilih 10 foto untuk nominasi terbaik dan ditampilkan di media massa. Mereka bersaing untuk memperebutkan Juara I, Juara II, Juara III dan Juara Favorit dengan total hadiah jutaan rupiah.

Karya foto yang terpilih sebagai pemenang nanti akan diumumkan di akun Instagram PFI Malang pada akhir Oktober 2016 serta dimuat di media massa, baik cetak, elektronik maupun online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?