KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Dian Kurniati | Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB
Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan membawa sejumlah agenda prioritas dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-13 pada 26-29 Februari 2024. Salah satunya ialah mengenai program kerja niaga elektronik.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan pemerintah akan mendorong WTO untuk melanjutkan pembahasan mengenai program kerja niaga elektronik (e-commerce) yang diluncurkan sejak 1998.

Harapannya, moratorium bea masuk atas transmisi elektronik atau customs duties on electronic transmission (CDET) dapat disetop.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penting bagi WTO untuk fokus terlebih dahulu membahas program kerja e-commerce untuk memperjelas ruang lingkup CDET dan bagaimana mengatasi kesenjangan tingkat kemajuan digital negara-negara anggota WTO, khususnya di negara berkembang," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Djatmiko menuturkan KTM WTO ke-13 dapat menjadi momentum untuk melanjutkan pembahasan rencana pengenaan bea masuk atas barang digital. WTO pun bisa memberikan kejelasan mengenai definisi dan ruang lingkup bea masuk atas barang digital tersebut.

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang menilai moratorium bea masuk barang digital tersebut telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Di sisi lain, negara maju seperti Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Tidak hanya soal bea masuk barang digital, Djatmiko menyebut Indonesia juga kembali menyuarakan memulihkan sistem penyelesaian sengketa secara penuh. Hal ini penting dalam rangka menciptakan sistem perdagangan multilateral berjalan secara adil dan menjamin kepastian hukum.

Menurutnya, Indonesia yang merupakan salah satu negara pengguna aktif sistem penyelesaian sengketa, sangat menyesalkan lumpuhnya Badan Banding WTO dalam menguji kasus-kasus sengketa pada tahap banding.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia akan mendorong WTO untuk dapat melakukan pemulihan secara penuh sistem penyelesaian sengketa sesuai mandat KTM sebelumnya, yaitu dilaksanakan pada 2024," ujar Djatmiko.

Selain kedua isu tersebut, Indonesia dalam KTM WTO juga turut memperjuangkan kesepakatan mengenai public stockholding (kepemilikan saham publik) untuk ketahanan pangan, serta subsidi perikanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra