THAILAND

Ikuti Indonesia, Thailand Matangkan Aturan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Ikuti Indonesia, Thailand Matangkan Aturan Pajak Karbon

ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand sedang merancang pengenaan pajak karbon untuk mengatasi emisi gas rumah kaca. Langkah Thailand ini serupa dengan Indonesia yang memasukan pajak karbon sebagai objek pajak baru melalui RUU HPP.

Dirjen Bea dan Cukai Thailand, Lavaron Sangsnit, mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat menurunkan emisi sekaligus menambah penerimaan negara. Menurutnya, pajak karbon bisa dikenakan pada sektor industri tertentu yang menghasilkan banyak emisi.

"Pajak tersebut sejalan dengan tren penurunan penerimaan cukai dari bahan bakar fosil karena semakin banyak orang beralih ke kendaraan listrik," katanya, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lavaron mengatakan saat ini pemerintah Thailand tengah mendorong agar produksi kendaraan listrik berkontribusi hingga 30% dari total produksi mobil pada 2025. Dengan kondisi itu, artinya akan ada kemungkinan penurunan penggunaan kendaraan bertenaga bahan bakar fosil.

Saat ini, Thailand memberlakukan cukai atas bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, penerimaan negara dari sumber tersebut akan merosot seiring dengan konsumsi bahan bakar minyak yang menurun.

Lavaron menyebut penerimaan cukai BBM sekitar 600 miliar baht atau Rp253,7 triliun per tahun dan menyumbang sekitar 40% dari total pendapatan yang dikumpulkan Ditjen Bea dan Cukai. Menurutnya, pajak karbon berpotensi menambah penerimaan negara sekaligus menjadi insentif bagi pengguna kendaraan listrik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Lavaron menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji skema tarif pajak pada kendaraan bermotor. Adapun struktur pajak kendaraan yang berlaku saat ini didasarkan pada tenaga mesin dan tingkat emisi karbon dioksida (CO2).

Misalnya, mobil penumpang dikenakan pajak 30% jika emisi CO2-nya setara atau lebih rendah dari 100 gram per kilometer. Sementara itu, pajak 40% diterapkan jika emisi CO2 melebihi 200 gram per kilometer.

"Tarif pajak yang diterapkan pada EV mungkin yang terendah karena EV hampir tidak menghasilkan CO2," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?