THAILAND

Ikuti Indonesia, Thailand Matangkan Aturan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Ikuti Indonesia, Thailand Matangkan Aturan Pajak Karbon

ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand sedang merancang pengenaan pajak karbon untuk mengatasi emisi gas rumah kaca. Langkah Thailand ini serupa dengan Indonesia yang memasukan pajak karbon sebagai objek pajak baru melalui RUU HPP.

Dirjen Bea dan Cukai Thailand, Lavaron Sangsnit, mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat menurunkan emisi sekaligus menambah penerimaan negara. Menurutnya, pajak karbon bisa dikenakan pada sektor industri tertentu yang menghasilkan banyak emisi.

"Pajak tersebut sejalan dengan tren penurunan penerimaan cukai dari bahan bakar fosil karena semakin banyak orang beralih ke kendaraan listrik," katanya, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Lavaron mengatakan saat ini pemerintah Thailand tengah mendorong agar produksi kendaraan listrik berkontribusi hingga 30% dari total produksi mobil pada 2025. Dengan kondisi itu, artinya akan ada kemungkinan penurunan penggunaan kendaraan bertenaga bahan bakar fosil.

Saat ini, Thailand memberlakukan cukai atas bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, penerimaan negara dari sumber tersebut akan merosot seiring dengan konsumsi bahan bakar minyak yang menurun.

Lavaron menyebut penerimaan cukai BBM sekitar 600 miliar baht atau Rp253,7 triliun per tahun dan menyumbang sekitar 40% dari total pendapatan yang dikumpulkan Ditjen Bea dan Cukai. Menurutnya, pajak karbon berpotensi menambah penerimaan negara sekaligus menjadi insentif bagi pengguna kendaraan listrik.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Lavaron menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji skema tarif pajak pada kendaraan bermotor. Adapun struktur pajak kendaraan yang berlaku saat ini didasarkan pada tenaga mesin dan tingkat emisi karbon dioksida (CO2).

Misalnya, mobil penumpang dikenakan pajak 30% jika emisi CO2-nya setara atau lebih rendah dari 100 gram per kilometer. Sementara itu, pajak 40% diterapkan jika emisi CO2 melebihi 200 gram per kilometer.

"Tarif pajak yang diterapkan pada EV mungkin yang terendah karena EV hampir tidak menghasilkan CO2," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN