PENGAMPUNAN PAJAK

Ikut Tax Amnesty, BEI Bebaskan Biaya Pencatatan Saham

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 15:20 WIB
Ikut Tax Amnesty, BEI Bebaskan Biaya Pencatatan Saham

JAKARTA, DDTCNews – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengabarkan akan memberikan semacam insentif berupa pembebasan biaya pencatatan saham bagi yang ikut program tax amnesty dalam kurun waktu dekat ini. Alasan BEI meng-encourage pencatatan saham dilakukan demi memperlancar dan membantu menyukseskan program pemerintah yang sudah berjalan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyatakan bahwa pendapatan dari pencatatan saham pasti akan berkurang jika insentif ini dijalankan. Sehingga, pemberian insentif ini butuh kajian lebih lanjut oleh BEI beserta jajarannya.

"Kami akan encourage pencatatan saham untuk program tax amnesty, bisa jadi encourage ini sebagai penghapusan atau keringanan saja. Kami pun siap menerima potensi kerugian atau pengurangan pendapatan," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI di Gedung BEI pada Selasa (26/7).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Teknis pembebasan pencatatan saham pada program tax amnesty hingga saat ini masih dikaji secara mendalam. Pencatatan saham dilansir bisa mencapai sekitar Rp250 juta pada papan utama dan Rp150 juta pada papan pengembang.

Selain itu, menurut Samsul, bahwa secara formal Direktur Utama BEI telah menyampaikan perihal encourage ini di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?