PMK 196/2021

Ikut Skema II PPS, Permohonan Tak Perlu Dicabut Satu Per Satu

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 18:03 WIB
Ikut Skema II PPS, Permohonan Tak Perlu Dicabut Satu Per Satu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin turut serta dalam kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) tidak perlu secara satu persatu mencabut surat permohonan yang telah disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH), pernyataan wajib pajak untuk mencabut permohonan sudah disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan. Hal ini diatur dalam aturan teknis PPS yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, PMK 196/2021.

"Pernyataan mencabut permohonan ... disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, dan/atau pembetulan," bunyi Pasal 10 ayat (5) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Bila permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali (PK), maka wajib pajak masih perlu melampiri SPPH dengan salinan surat pencabutan banding, gugatan, atau PK.

Seperti diketahui, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi sebelum turut serta dalam kebijakan II PPS, salah satunya adalah mencabut berbagai permohonan seperti permohonan restitusi, keberatan, pembetulan, banding, hingga PK.

Seluruh permohonan dapat dicabut oleh wajib pajak bila belum diterbitkan surat keputusan atau putusan atas permohonan-permohonan dari wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ketentuan untuk mencabut permohonan tidak hanya permohonan yang berkaitan dengan PPh, melainkan juga pemotongan/pemotongan PPh serta PPN untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Selain harus mencabut berbagai permohonan, wajib pajak orang pribadi yang ingin turut serta dalam kebijakan II PPS harus ber-NPWP, membayar PPH final atas harta bersih yang diungkapkan, dan sudah menyampaikan SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya