PMK 196/2021

Ikut Skema II PPS, Permohonan Tak Perlu Dicabut Satu Per Satu

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 18:03 WIB
Ikut Skema II PPS, Permohonan Tak Perlu Dicabut Satu Per Satu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin turut serta dalam kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) tidak perlu secara satu persatu mencabut surat permohonan yang telah disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH), pernyataan wajib pajak untuk mencabut permohonan sudah disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan. Hal ini diatur dalam aturan teknis PPS yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, PMK 196/2021.

"Pernyataan mencabut permohonan ... disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, dan/atau pembetulan," bunyi Pasal 10 ayat (5) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bila permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali (PK), maka wajib pajak masih perlu melampiri SPPH dengan salinan surat pencabutan banding, gugatan, atau PK.

Seperti diketahui, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi sebelum turut serta dalam kebijakan II PPS, salah satunya adalah mencabut berbagai permohonan seperti permohonan restitusi, keberatan, pembetulan, banding, hingga PK.

Seluruh permohonan dapat dicabut oleh wajib pajak bila belum diterbitkan surat keputusan atau putusan atas permohonan-permohonan dari wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Ketentuan untuk mencabut permohonan tidak hanya permohonan yang berkaitan dengan PPh, melainkan juga pemotongan/pemotongan PPh serta PPN untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Selain harus mencabut berbagai permohonan, wajib pajak orang pribadi yang ingin turut serta dalam kebijakan II PPS harus ber-NPWP, membayar PPH final atas harta bersih yang diungkapkan, dan sudah menyampaikan SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?