Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua dan seterusnya bila ada salah tulis, ada salah hitung, ada harta yang kurang diungkap, ingin melakukan pengurangan harta bersih, ataupun bila ingin mengubah penggunaan tarif PPh final.
"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Selasa (7/6/2022).
Penyampaian SPPH kedua dan seterus dapat dilakukan melalui DJP Online dalam jangka waktu 24 jam dan 7 hari seminggu nonsetop dengan standar WIB.
SPPH baru yang disampaikan oleh wajib pajak harus memuat seluruh harta bersih tidak dilakukan perubahan, harta bersih yang diubah selain yang dihapus, harta bersih yang baru diungkapkan, perbaikan penulisan, perbaikan penghitungan, ataupun perubahan penggunaan tarif.
Bila penyampaian SPPH kedua menyebabkan kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut sebelum SPPH disampaikan.
Bila penyampaian SPPH kedua menyebabkan lebih bayar, wajib pajak bisa meminta restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tak terutang atau melakukan pemindahbukuan.
Setelah SPPH disampaikan, DJP akan menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari sejak SPPH disampaikan. Surat keterangan baru akan menjadi pengganti surat keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.