PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS, Wajib Pajak Masih Bisa Perbaiki SPPH Sampai Akhir Bulan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:30 WIB
Ikut PPS, Wajib Pajak Masih Bisa Perbaiki SPPH Sampai Akhir Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua dan seterusnya bila ada salah tulis, ada salah hitung, ada harta yang kurang diungkap, ingin melakukan pengurangan harta bersih, ataupun bila ingin mengubah penggunaan tarif PPh final.

"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penyampaian SPPH kedua dan seterus dapat dilakukan melalui DJP Online dalam jangka waktu 24 jam dan 7 hari seminggu nonsetop dengan standar WIB.

SPPH baru yang disampaikan oleh wajib pajak harus memuat seluruh harta bersih tidak dilakukan perubahan, harta bersih yang diubah selain yang dihapus, harta bersih yang baru diungkapkan, perbaikan penulisan, perbaikan penghitungan, ataupun perubahan penggunaan tarif.

Bila penyampaian SPPH kedua menyebabkan kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut sebelum SPPH disampaikan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Bila penyampaian SPPH kedua menyebabkan lebih bayar, wajib pajak bisa meminta restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Setelah SPPH disampaikan, DJP akan menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari sejak SPPH disampaikan. Surat keterangan baru akan menjadi pengganti surat keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra