PMK 196/2021

Ikut PPS, Realisasi Investasi Harus Dilaporkan kepada Ditjen Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 14:15 WIB
Ikut PPS, Realisasi Investasi Harus Dilaporkan kepada Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus melaporkan realisasi pengalihan atau investasi atas harta yang diungkapnya kepada Dirjen Pajak.

Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021 menyebut wajib pajak diharuskan menyampaikan laporan realisasi pengalihan atau investasi harta yang diungkapkan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Keharusan melaporkan realisasi tersebut berlaku pada peserta PPS yang telah menyatakan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia serta berkomitmen melakukan investasi pada kegiatan usaha hilirisasi SDA/energi terbarukan atau SBN.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan ... merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

PMK 196/2021 menjelaskan kewajiban penyampaian laporan realisasi tersebut dilakukan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama, dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Dalam lampiran peraturan tersebut, juga terdapat petunjuk pengisian laporan realisasi investasi harta yang diungkapkan pada PPS. Sejumlah data yang perlu diisi mulai dari nama wajib pajak, NPWP, dan nomor single investor identification (SID), hingga detail nilai harta bersih yang dialihkan atau diinvestasikan, jenis investasi yang dipilih, serta data perusahaan tempat harta diinvestasikan.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

UU HPP mengatur peserta PPS yang menginvestasikan hartanya kepada sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan atau SBN akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Pada peserta PPS kebijakan skema I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II atau atas perolehan harta pada 2016-2020, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak