PMK 196/2021

Ikut PPS, Realisasi Investasi Harus Dilaporkan kepada Ditjen Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 14:15 WIB
Ikut PPS, Realisasi Investasi Harus Dilaporkan kepada Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus melaporkan realisasi pengalihan atau investasi atas harta yang diungkapnya kepada Dirjen Pajak.

Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021 menyebut wajib pajak diharuskan menyampaikan laporan realisasi pengalihan atau investasi harta yang diungkapkan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Keharusan melaporkan realisasi tersebut berlaku pada peserta PPS yang telah menyatakan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia serta berkomitmen melakukan investasi pada kegiatan usaha hilirisasi SDA/energi terbarukan atau SBN.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan ... merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

PMK 196/2021 menjelaskan kewajiban penyampaian laporan realisasi tersebut dilakukan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama, dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Dalam lampiran peraturan tersebut, juga terdapat petunjuk pengisian laporan realisasi investasi harta yang diungkapkan pada PPS. Sejumlah data yang perlu diisi mulai dari nama wajib pajak, NPWP, dan nomor single investor identification (SID), hingga detail nilai harta bersih yang dialihkan atau diinvestasikan, jenis investasi yang dipilih, serta data perusahaan tempat harta diinvestasikan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

UU HPP mengatur peserta PPS yang menginvestasikan hartanya kepada sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan atau SBN akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Pada peserta PPS kebijakan skema I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II atau atas perolehan harta pada 2016-2020, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya