PEMILU 2024

Ikut Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud MD Resmi Mendaftar ke KPU

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Ikut Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud MD Resmi Mendaftar ke KPU

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kanan) didampingi bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kiri) bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Dalam sambutannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ganjar menilai KPU sejauh ini telah mampu menjadi penyelenggara pemilu yang netral dan bisa memberikan layanan terbaik.

"KPU sudah menerima lengkap [dokumen persyaratan]. Mudah-mudahan jadi awal terpenuhinya legalitas. Insyaallah saya dan Pak Mahfud melalui visi, misi, dan program yang kita siapkan akan cepat membawa Indonesia maju lebih lincah lagi," katanya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan Ganjar dan Mahfud telah menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dengan lengkap. Setelah itu, dokumen persyaratan akan segera diverifikasi oleh KPU.

"Tahap berikutnya adalah verifikasi atau penelitian administrasi. Untuk verifikasi ini kategorinya 2 yakni dokumennya sudah benar dan sah," ujar Hasyim.

Bila terdapat dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden yang belum sesuai, pasangan capres dan cawapres berkesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Setelah ini, kami akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Untuk Mas Ganjar dan Pak Mahfud dilakukan pada Minggu, 22 Oktober 2023," ujar Hasyim.

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 19/2023, pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri pada 19 Oktober - 25 Oktober 2023. Setelah itu, dokumen persyaratan bakal diverifikasi pada 19 Oktober - 28 Oktober 2023.

Pemberitahuan hasil verifikasi akan disampaikan kepada pasangan capres dan cawapres pada 23 Oktober - 29 Oktober 2023. Lalu, pasangan capres dan cawapres berkesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen pada 25 Oktober - 31 Oktober 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan