PEMILU 2024

Ikut Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud MD Resmi Mendaftar ke KPU

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Ikut Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud MD Resmi Mendaftar ke KPU

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kanan) didampingi bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kiri) bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Dalam sambutannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ganjar menilai KPU sejauh ini telah mampu menjadi penyelenggara pemilu yang netral dan bisa memberikan layanan terbaik.

"KPU sudah menerima lengkap [dokumen persyaratan]. Mudah-mudahan jadi awal terpenuhinya legalitas. Insyaallah saya dan Pak Mahfud melalui visi, misi, dan program yang kita siapkan akan cepat membawa Indonesia maju lebih lincah lagi," katanya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan Ganjar dan Mahfud telah menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dengan lengkap. Setelah itu, dokumen persyaratan akan segera diverifikasi oleh KPU.

"Tahap berikutnya adalah verifikasi atau penelitian administrasi. Untuk verifikasi ini kategorinya 2 yakni dokumennya sudah benar dan sah," ujar Hasyim.

Bila terdapat dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden yang belum sesuai, pasangan capres dan cawapres berkesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Setelah ini, kami akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Untuk Mas Ganjar dan Pak Mahfud dilakukan pada Minggu, 22 Oktober 2023," ujar Hasyim.

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 19/2023, pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri pada 19 Oktober - 25 Oktober 2023. Setelah itu, dokumen persyaratan bakal diverifikasi pada 19 Oktober - 28 Oktober 2023.

Pemberitahuan hasil verifikasi akan disampaikan kepada pasangan capres dan cawapres pada 23 Oktober - 29 Oktober 2023. Lalu, pasangan capres dan cawapres berkesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen pada 25 Oktober - 31 Oktober 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja