PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut Kebijakan II PPS? Ini Risiko Jika WP Tidak Ungkap Seluruh Harta

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 15:32 WIB
Ikut Kebijakan II PPS? Ini Risiko Jika WP Tidak Ungkap Seluruh Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai risiko yang muncul jika wajib pajak mengikuti skema kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan jika jika otoritas menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkap, harta itu diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

“Terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh yang bersifat final sebesar 30% dan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Karena diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2022, sambung Giyarso, DJP mempunyai kesempatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelahnya atau hingga 2027.

Oleh karena itulah, Giyarso mengimbau wajib pajak yang mengikuti skema kebijakan II PPS untuk mengungkapkan seluruh harta. Jika mendapatkan email imbauan berisi daftar harta, wajib pajak juga perlu untuk mengecek ulang kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Hingga Senin (27/6/2022) pukul 08.00 WIB, ada 145.449 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. DJP sudah menerbitkan 178.496 surat keterangan dari total harta bersih senilai Rp346,1 triliun yang telah diungkap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah