PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut Kebijakan II PPS? Ini Risiko Jika WP Tidak Ungkap Seluruh Harta

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 15:32 WIB
Ikut Kebijakan II PPS? Ini Risiko Jika WP Tidak Ungkap Seluruh Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai risiko yang muncul jika wajib pajak mengikuti skema kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan jika jika otoritas menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkap, harta itu diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

“Terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh yang bersifat final sebesar 30% dan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Karena diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2022, sambung Giyarso, DJP mempunyai kesempatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelahnya atau hingga 2027.

Oleh karena itulah, Giyarso mengimbau wajib pajak yang mengikuti skema kebijakan II PPS untuk mengungkapkan seluruh harta. Jika mendapatkan email imbauan berisi daftar harta, wajib pajak juga perlu untuk mengecek ulang kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Hingga Senin (27/6/2022) pukul 08.00 WIB, ada 145.449 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. DJP sudah menerbitkan 178.496 surat keterangan dari total harta bersih senilai Rp346,1 triliun yang telah diungkap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari