PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut Kebijakan II PPS? Ini Risiko Jika WP Tidak Ungkap Seluruh Harta

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 15:32 WIB
Ikut Kebijakan II PPS? Ini Risiko Jika WP Tidak Ungkap Seluruh Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai risiko yang muncul jika wajib pajak mengikuti skema kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan jika jika otoritas menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkap, harta itu diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

“Terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh yang bersifat final sebesar 30% dan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Karena diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2022, sambung Giyarso, DJP mempunyai kesempatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelahnya atau hingga 2027.

Oleh karena itulah, Giyarso mengimbau wajib pajak yang mengikuti skema kebijakan II PPS untuk mengungkapkan seluruh harta. Jika mendapatkan email imbauan berisi daftar harta, wajib pajak juga perlu untuk mengecek ulang kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Hingga Senin (27/6/2022) pukul 08.00 WIB, ada 145.449 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. DJP sudah menerbitkan 178.496 surat keterangan dari total harta bersih senilai Rp346,1 triliun yang telah diungkap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha