ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB
IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan masukan kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terkait dengan kode etik profesi konsultan pajak.

Saat menerima kunjungan perwakilan Komwasjak di Kantor Pusat IKPI, Selasa (30/2/2024), Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI Robert Hutapea menyampaikan masukan agar seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki 1 kode etik profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama … Seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi IKPI, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Robert menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama. Harapannya, tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam upaya penegakan kode etik terhadap profesi.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajaka.

Adapun asosiasi konsultan pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional. Untuk menjadi asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pihak Komwasjak yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Pelaksana Dodik Kurnianto.

Dalam kesempatan tersebut, Robert juga menyampaikan masukan kepada Komwasjak terkait dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan seseorang di luar konsultan pajak menjadi kuasa bagi wajib pajak.

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya. Simak pula ‘Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra