ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB
IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan masukan kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terkait dengan kode etik profesi konsultan pajak.

Saat menerima kunjungan perwakilan Komwasjak di Kantor Pusat IKPI, Selasa (30/2/2024), Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI Robert Hutapea menyampaikan masukan agar seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki 1 kode etik profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama … Seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi IKPI, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Robert menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama. Harapannya, tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam upaya penegakan kode etik terhadap profesi.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajaka.

Adapun asosiasi konsultan pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional. Untuk menjadi asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun pihak Komwasjak yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Pelaksana Dodik Kurnianto.

Dalam kesempatan tersebut, Robert juga menyampaikan masukan kepada Komwasjak terkait dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan seseorang di luar konsultan pajak menjadi kuasa bagi wajib pajak.

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya. Simak pula ‘Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja