KERJA SAMA PERPAJAKAN

Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:38 WIB
Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

Penandatanganan MoU oleh Ketua IAI KAPj John Hutagaol (mewakili Ketua DPN IAI Ardan Adi Perdana) dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Penandatangan turut disaksikan oleh Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono.

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menandatangani memorandum of understanding (MoU).

Penandatangan dilakukan oleh Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI John Hutagaol—mewakili Ketua DPN IAI—serta Ketua Umum PERTAPSI Darussalam pada Kamis (20/7/2023). Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono menjadi saksi.

“Nota kesepahaman dengan PERTAPSI ini terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center dan civitas akademisi pajak,” ujar John Hutagaol.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan MoU tersebut, IAI dan PERTAPSI memiliki beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia. Kedua, mendorong pertukaran pengetahuan, informasi, dan pengalaman dalam bidang perpajakan.

Ketiga, mengembangkan dan mendukung penelitian ilmiah serta publikasi terkait perpajakan. Keempat, mendorong penguatan profesi akuntansi melalui peningkatan kualitas dan kuantitas keanggotaan profesi.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. Dengan MoU tersebut, PERTAPSI dan IAI akan mulai menggelar sejumlah kegiatan, seperti pendidikan, pelatihan, konferensi, lokakarya, dan acara lain yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ini menjadi momentum yang baik. Kita bisa bertukar ilmu sehingga turut memperkuat literasi perpajakan. Kita juga mendorong partisipasi dalam riset dan publikasi,” katanya.

Ada sejumlah ruang lingkup kerja sama IAI dan PERTAPSI. Pertama, melakukan pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lainnya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan khususnya di bidang perpajakan.

Kedua, melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Ketiga, melakukan diskusi atau kajian bersama bidang perpajakan dalam rangka memberi masukan atas penyelenggaraan sistem administrasi perpajakan. Keempat, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI juga telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Simak ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja