KERJA SAMA PERPAJAKAN

Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:38 WIB
Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

Penandatanganan MoU oleh Ketua IAI KAPj John Hutagaol (mewakili Ketua DPN IAI Ardan Adi Perdana) dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Penandatangan turut disaksikan oleh Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono.

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menandatangani memorandum of understanding (MoU).

Penandatangan dilakukan oleh Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI John Hutagaol—mewakili Ketua DPN IAI—serta Ketua Umum PERTAPSI Darussalam pada Kamis (20/7/2023). Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono menjadi saksi.

“Nota kesepahaman dengan PERTAPSI ini terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center dan civitas akademisi pajak,” ujar John Hutagaol.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan MoU tersebut, IAI dan PERTAPSI memiliki beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia. Kedua, mendorong pertukaran pengetahuan, informasi, dan pengalaman dalam bidang perpajakan.

Ketiga, mengembangkan dan mendukung penelitian ilmiah serta publikasi terkait perpajakan. Keempat, mendorong penguatan profesi akuntansi melalui peningkatan kualitas dan kuantitas keanggotaan profesi.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. Dengan MoU tersebut, PERTAPSI dan IAI akan mulai menggelar sejumlah kegiatan, seperti pendidikan, pelatihan, konferensi, lokakarya, dan acara lain yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Ini menjadi momentum yang baik. Kita bisa bertukar ilmu sehingga turut memperkuat literasi perpajakan. Kita juga mendorong partisipasi dalam riset dan publikasi,” katanya.

Ada sejumlah ruang lingkup kerja sama IAI dan PERTAPSI. Pertama, melakukan pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lainnya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan khususnya di bidang perpajakan.

Kedua, melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Ketiga, melakukan diskusi atau kajian bersama bidang perpajakan dalam rangka memberi masukan atas penyelenggaraan sistem administrasi perpajakan. Keempat, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI juga telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Simak ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya