EFEK VIRUS CORONA

IHSG Sempat Turun, OJK Minta Pasar Tidak Panik

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 17:51 WIB
IHSG Sempat Turun, OJK Minta Pasar Tidak Panik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta pelaku pasar tidak panik karena indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat anjlok sebagai dampak wabah virus Corona terhadap perekonomian.

Wimboh beralasan kepanikan pelaku pasar bisa meluas hingga dampaknya pada perekonomian akan lebih berat. Dia juga meyakinkan pasar bahwa pemerintah akan mengupayakan IHSG segera pulih dari dampak virus Corona.

"Saya imbau kepada pengusaha, terutama yang punya portofolio di pasar modal, tidak perlu ikut-ikutan panik. Karena ini Indonesia. Kita coba yang terbaik agar dampaknya bisa minimal," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Wimboh mengatakan OJK memiliki protokol yang jelas dan transparan untuk menangani IHSG yang anjlok. Demikian pula dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara pasar modal.

Kepanikan pasar akibat virus Corona telah menyebabkan IHSG anjlok hingga lebih dari 25% sejak awal 2020. OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi fluktuasi tajam IHSG dengan menghentikan perdagangan selama 30 menit jika terjadi penurunan 5% atau lebih.

Sejak kebijakan itu dirilis tanggal 10 Maret 2020, BEI tercatat dua kali menutup paksa IHSG karena penurunan di atas 5%. Penutupan pertama dilakukan kemarin, hanya 30 menit sebelum perdagangan berakhir karena terjadi penurunan 5,01% ke level 4.895,74.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Sementara hari ini, penutupan kedua terjadi pada pukul 09.15 WIB, atau hanya 15 menit setelah IHSG dibuka, karena melemah 5,01% ke level 4.650,58. Namun saat perdagangan ditutup pukul 16.00, IHSG tercatat berada di zona hijau dengan penguatan 0,24% ke level 4.907,57, dari penutupan perdagangan sebelumnya.

Wimboh menambahkan dinamika penurunan pasar saham juga terjadi di berbagai negara lain dan akan saling berpengaruh dengan IHSG. Oleh karena itu, kata dia, pelaku pasar di dalam negeri harus sama-sama mengupayakan tren penurunan itu segera terhenti.

"Penyebab turunnya indeks di pasar modal lebih banyak karena sentimen negatif dan ini semua pasar modal di seluruh dunia saling berkaitan," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN