EFEK VIRUS CORONA

IHSG Sempat Turun, OJK Minta Pasar Tidak Panik

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 17:51 WIB
IHSG Sempat Turun, OJK Minta Pasar Tidak Panik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta pelaku pasar tidak panik karena indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat anjlok sebagai dampak wabah virus Corona terhadap perekonomian.

Wimboh beralasan kepanikan pelaku pasar bisa meluas hingga dampaknya pada perekonomian akan lebih berat. Dia juga meyakinkan pasar bahwa pemerintah akan mengupayakan IHSG segera pulih dari dampak virus Corona.

"Saya imbau kepada pengusaha, terutama yang punya portofolio di pasar modal, tidak perlu ikut-ikutan panik. Karena ini Indonesia. Kita coba yang terbaik agar dampaknya bisa minimal," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Wimboh mengatakan OJK memiliki protokol yang jelas dan transparan untuk menangani IHSG yang anjlok. Demikian pula dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara pasar modal.

Kepanikan pasar akibat virus Corona telah menyebabkan IHSG anjlok hingga lebih dari 25% sejak awal 2020. OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi fluktuasi tajam IHSG dengan menghentikan perdagangan selama 30 menit jika terjadi penurunan 5% atau lebih.

Sejak kebijakan itu dirilis tanggal 10 Maret 2020, BEI tercatat dua kali menutup paksa IHSG karena penurunan di atas 5%. Penutupan pertama dilakukan kemarin, hanya 30 menit sebelum perdagangan berakhir karena terjadi penurunan 5,01% ke level 4.895,74.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sementara hari ini, penutupan kedua terjadi pada pukul 09.15 WIB, atau hanya 15 menit setelah IHSG dibuka, karena melemah 5,01% ke level 4.650,58. Namun saat perdagangan ditutup pukul 16.00, IHSG tercatat berada di zona hijau dengan penguatan 0,24% ke level 4.907,57, dari penutupan perdagangan sebelumnya.

Wimboh menambahkan dinamika penurunan pasar saham juga terjadi di berbagai negara lain dan akan saling berpengaruh dengan IHSG. Oleh karena itu, kata dia, pelaku pasar di dalam negeri harus sama-sama mengupayakan tren penurunan itu segera terhenti.

"Penyebab turunnya indeks di pasar modal lebih banyak karena sentimen negatif dan ini semua pasar modal di seluruh dunia saling berkaitan," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi