PASAR MODAL

IHSG Sempat Anjlok, Fasilitas Pajak Buyback Saham Perlu Diperpanjang?

Muhamad Wildan | Kamis, 10 September 2020 | 16:40 WIB
IHSG Sempat Anjlok, Fasilitas Pajak Buyback Saham Perlu Diperpanjang?

Ilustrasi. Pekerja membersihkan lantai di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai tidak perlu memperpanjang masa pemberian fasilitas buyback saham untuk wajib pajak perseroan terbuka (emiten) untuk mendongkrak indeks harga saham gabungan yang sempat turun 5% pada hari ini, Kamis (10/9/2020)

Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani mengatakan merosotnya IHSG dari level 5.100 murni disebabkan oleh sentimen negatif dari pengumuman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin, Rabu (9/9/2020).

"Apabila tidak ada kebijakan lain yang memberatkan ekspektasi investor terhadap pemulihan ekonomi, penurun ini akan bersifat sementara saja," ujar Hendriko.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pemerintah sudah mengeluarkan banyak stimulus ekonomi, baik berupa pajak maupun nonpajak, sheingga perekonomian masih bisa diekspektasikan membaik. Kepanikan pasar hari ini, sambungnya, bakal lebih terkontrol bila dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2020.

Pada saat itu, negara-negara masih belum sepenuhnya mengerti langkah yang perlu dikeluarkan untuk meredam dampak pandemi. "Saya kira kepanikan investor ini masih dapat diredam," imbuh Hendriko.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta pun mengatakan hal senada. Bila PSBB yang akan diperketat hanyalah kebijakan temporer, masa berlaku fasilitas perpajakan untuk buyback saham yang berlaku hingga 30 September 2020 tidak perlu diperpanjang.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

"Fasilitas pajak terkait dengan buyback saham masih dibatasi hingga 30 September," ujar Nafan.

Apabila PSBB total ternyata terus diberlakukan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan maka pemerintah dirasa perlu untuk diperpanjang fasilitas perpajakan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan ketentuan pajak khusus terkait dengan buyback saham yang dilakukan oleh wajib pajak emiten yang menikmati tarif PPh badan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum sebesar 22%. Ketentuan ini tertuang dalam PP 29/2020.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP 29/2020, wajib pajak emiten dianggap telah memenuhi persyaratan apabila buyback saham oleh wajib pajak emiten dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.

Pada PP tersebut, syarat-syarat yang dianggap tetap terpenuhi meski wajib pajak emiten melakukan buyback saham adalah syarat kepemilikan saham oleh paling sedikit 300 pihak dengan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Berbeda dengan 4 fasilitas pajak lain yang diberikan oleh pemerintah pada PP No. 29/2020, fasilitas buyback saham oleh wajib pajak emiten hanya berlaku hingga 30 September 2020 dan tidak dapat diperpanjang melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

Empat fasilitas lain yang tertuang dalam PP No. 29/2020 juga berlaku hingga 30 September 2020. Bedanya, keempat fasilitas ini dapat diperpanjang masa berlakunya melalui PMK.

Empat fasilitas yang dimaksud antara lain tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan untuk Covid-19 sebesar 30% dan fasilitas sumbangan Covid-19 sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kemudian, ada fasilitas tarif PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0% atas setiap tambahan penghasilan untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan fasilitas PPh Final 0% atas kompensasi dari persewaan tanah/bangunan dan selain tanah/bangunan dalam rangka penanganan Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra