KOTA PEKANBARU

HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 03 Juni 2024 | 12:30 WIB
HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan insentif tersebut diberikan untuk menyambut HUT ke-240 Kota Pekanbaru. Kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Selama ini program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Alek menuturkan program pemutihan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah di Kota Pekanbaru.

Jenis pajak daerah yang dendanya dihapus antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

Alek menyebut pemutihan denda pajak daerah ini sejalan dengan arahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa agar memberikan meringankan beban pajak daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menertibkan warga yang menunggak pajak daerah.

"Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir riau1.com.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain BRK Syariah, Bukalapak, Blibli, Tokopedia, Gopay, Pospay, Dana, dan OVO.

Selain itu, Bapenda juga akan berupaya memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di area car free day. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai