KOTA PEKANBARU

HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 03 Juni 2024 | 12:30 WIB
HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan insentif tersebut diberikan untuk menyambut HUT ke-240 Kota Pekanbaru. Kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Selama ini program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alek menuturkan program pemutihan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah di Kota Pekanbaru.

Jenis pajak daerah yang dendanya dihapus antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

Alek menyebut pemutihan denda pajak daerah ini sejalan dengan arahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa agar memberikan meringankan beban pajak daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menertibkan warga yang menunggak pajak daerah.

"Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir riau1.com.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain BRK Syariah, Bukalapak, Blibli, Tokopedia, Gopay, Pospay, Dana, dan OVO.

Selain itu, Bapenda juga akan berupaya memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di area car free day. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya