KOTA PEKANBARU

HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 03 Juni 2024 | 12:30 WIB
HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan insentif tersebut diberikan untuk menyambut HUT ke-240 Kota Pekanbaru. Kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Selama ini program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Alek menuturkan program pemutihan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah di Kota Pekanbaru.

Jenis pajak daerah yang dendanya dihapus antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

Alek menyebut pemutihan denda pajak daerah ini sejalan dengan arahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa agar memberikan meringankan beban pajak daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menertibkan warga yang menunggak pajak daerah.

"Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir riau1.com.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain BRK Syariah, Bukalapak, Blibli, Tokopedia, Gopay, Pospay, Dana, dan OVO.

Selain itu, Bapenda juga akan berupaya memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di area car free day. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja